Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut : Melanggar Aturan PPKM 459 Kendaraan Putar Balik

16 Agustus 2021

 


Medan | Indonesia Berkibar News - Dit Lantas Polda Sumut mencatat Pada hari Minggu 15 Agustus 2021, sebanyak 459 kendaraan roda dua dan empat diputar balik saat melintas di pos penyekatan Kota Medan dan antar Provinsi Sumatera Utara karena melanggar aturan PPKM Level 4," Jelas Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Tatareda, Senin (16/08/2021).

Berdasarkan catatan yang diterima kendaraan yang diputar balik itu, Polres Belawan sebanyak 279 unit, Polres Binjai 6 unit, Polres Tanah Karo 50 unit, Polres Deliserdang 46 unit. Kemudian, Polres Serdangbedagai 40 unit, Polres Langkat 11 unit, Polres Pakpak Bharat 2 unit, Polres Labuhanbatu 12 dan Polres Mandailing Natal (Madina) 13 unit.

Valentino mengungkapkan, personil yang bertugas di pos penyekatan Kota Medan dan batas antar Provinsi Sumatera Utara melakukab pemeriksaan kepada pengguna jalan dan melakukan pengecekan dokumen perjalanan dan sertifikat vaksin.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan maka kendaraan yang melintas di pos penyekatan akan diputarbalik dan dialihkan untuk tidak memasuki Kota Medan," ungkapnya.

Valentino menambahkan, personil juga membagikan masker kepada masyarakat yang melintas di pos penyekatan Kota Medan dan antar batas Provinsi Sumatera Utara sekaligus menyempaiakan imbauan protokol kesehatan.

"Dit Lantas Polda Sumut terus melaksanakan Operasi Yustisi dan pendisiplinan prokes ketat di pos penyekatan Kota Medan dan batas antar Provinsi Sumatera Utara dalam upaya mengurangi mobilasasi masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya.(Zulherman)