Komisi I : Pengangkatan Kepling Harus Ikuti Perwal

4 Agustus 2021

 


Medan | Indonesia Berkibar News - Menyikapi tindakan yang dilakukan Camat Medan Polonia dan Lurah Sari Rejo terkait penonaktifan Kepling 2 karena ditolak warga. Anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus SE MAP mendukung kebijakan lurah yang dinilainya sangat merespon dan tanggap terhadap aspirasi warga. 

Menurut Robi, Lurah harus cepat melakukan tindakan demi terciptanya suasana kondusifitas di tengah masyarakt. "Untuk pengangkatan Kepling ke depan kita sarankan Lurah dan Camat mengikuti Perwal (Peraturan Walikota) dan Perda Kepling yang ada. Sehingga tidak terjadi keributan yang mengganggu kenyamanan," ujar Robi, Rabu (04/08/2021). 

Lanjutnya lagi, pengangkatan kepling haruslah sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan kinerja dan bukannya jabatan yang mengayomi warga tersebut untuk mencari keuntungan semata.

Apalagi hal itu sudah ada perda dan diperkuat dengan diterbitkannya perwal mengenai peraturan jabatan kepala lingkungan. 

“Permasalahan kepling ini kerap menjadi persoalan, untuk itu lurah sebagai pejabat paling bawah untuk senantiasa mengetahui keluhan dan keinginan masyarakat,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

“Tugas kepling itu bekerja untuk warga di lingkungannya masing-masing, jika warganya tidak senang terhadap seorang kepling yang dipilih, bagaimana mungkin kepling tersebut bisa bekerja maksimal membantu dan menjadi perpanjangan tangan lurah,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia berunjukrasa ke Kantor Lurah Sari Rejo. Mereka memprotes penyaluran beras bantuan yang dinilai pilih kasih dan tidak transparan. Selain itu, oknum kepling 2 berinisial WPS dituding tidak mengayomi warga dan layak diberhentikan karena kurang berkordinasi dengan masyarakat. 

Dimana, oknum Kepling 2 WPS baru saja diangkat (SK bulan Mei 2021) dikarenakan kepling sebelumnya meninggal dunia. Apalagi oknum WPS ternyata tidak disukai  sebagian warga. Pada saat pendataan warga bagi yang berhak menerima bantuan PPKM Darurat dilakukan pada 12 Juli dengan tenggat waktu 1 hari. Ada warga yang tidak menyerahkan foto copy KK kepada Kepling WPS namun ke seseorang.(bundo)