Ketua Ormas Bara JP Sumut Menggelar Audensi Dengan Kalapas Klas IA Tanjung Gusta Medan

23 September 2021


Medan | Indonesia Berkibar News -
Pasca viralnya kejadian dugaan penganiayaan seorang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan, menjadi sorotan berbagai kalangan. 

Salah satu kelompok masyarakat yang menamakan diri Organisasi Kemasyarakatan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Ormas Bara JP), turut menyoroti kasus tersebut.

Ketua Ormas  Bara JP Sumatera Utara (Sumut), Heryanson Munthe,  usai menemui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta (Kalapas Tg  Gusta) Medan, Erwedi Supriyatno, pada hari Rabu (22/ 09/ 2021) kemarin.

Ketua Ormas  Bara JP Sumut Heryanson Munthe, saat dikonfirmssi  Indonesia Berkibar News Kamis (23/ 09/ 2021) mengatakan, iya benar kita sudah bertemu dan membahas beberapa hal penting, termasuk usulan yang akan kita sampaikan sesuai dengan  amanah Organsaisi, akan terus kita suarakan ke pihak terkait, tentu berkoordinasi dengan Pusat," ucap Heryanson Munthe.

Lebih lanjut Heryanson Munthe,  mengatakan, kita merasa  turut prihatin, dengan kondisi Lapas yang kini over kapasitas (kelebihan Warga Binaan)

"Daya tampung Lapas sekitar 1500 orang, kini dihuni 3100 orang, Warga binaan, sehingga over kapasitas sampai 100% lebih.

Kemudian ditambah lagi dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) Lapas yang jumlahnya sangat sedikit, hanya 21 orang per shift.

Tentu ini salah satu yang menjadi sumber permasalahan," ujar Munthe. 

Heryanson Munthe menambahkan, dari hasil audensi kita kemarin, kita  sudah menerima sejumlah masukan dari Kalapas Erwedi Supriyatno, salah satunya tentang penegakan hukum, terkait para wargs binaan kasus  Narkoba.

"Dalam bincang-bincang kita dengan Pak Kalapas, salah satu yang disampaikan kepada kami adalah, agar menyuarakan ke Pusat, termasuk ke Dewan Pimpinan Rakyat (DPR), untuk mengkaji ulang penerapan hukum pidana, bagi pecandu Narkoba," ujarnya.

Heryanson Munthe, juga memaparkan penjelasan Kalapas, bahwa penjatuhan hukuman pidana bagi pengguna Narkoba, jika memang memungkinkan dengan hukuman sosial lainnya, seperti bekerja di Rumah Sakit (RS), Dinas Kebersihan atau lainnya, tentu diberlakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan nantinya. 

Selain menghemat anggaran Negara, hukuman sosial juga dapat memberi pelajaran berharga kepada warga binaan. 

Banyak kasus ringan yang seharusnya tidak dipenjara, misal kasus senggolan sepeda motor berujung pidana, padahal bisa dengan hukuman sosial.

Diheri pehdidikan, menjadi penyapu jalan, atau lainnya yang bermanfaat dan mendidik, sehingga diharapkan, bisa mengurangi jumlah penghuni Lapas. 

"Perlu kita ketahui 34.684 tahanan di Sumut, 24.000 nya adalah tahanan Narkoba.

Selain usulan peninjauan hukuman pemakai, tentu salah satu yang pegang peranan penting adalah kita sebagai masyarakat, mari tetap sosialisasikan, agar generasi kita terhindar dari jerat Narkoba.

Awasi dan beri pendidikan yang baik tentang Narkoba, di tengah-tengah keluarga," pungkas Heryanson Munthe.

Sementara Kalapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Erwedi Suprayitno, kepada Wartawan  membenarkan pertemuan tersebut dan kita sudah sampaikan usulan, mungkin bisa menjadi solusi over kapasitas dan permasalahan yang terjadi di Lapas.

Ya kita merasa senang, banyak pihak yang peduli terhadap Lapas ini.

Kita sebagai pembina, tentu tugasnya hanya membina warga binaan, tidak mungkin menolak yang telah menhadi Warga Binaan, yang dikirim Kejaksaan.

Jadi kita berharap, rekan-rekan dapat menyuarakannya ke DPR terkait.

Pemberian  pidana pengguna Narkoba ini, bukan berarti mengurangi ketegasan terhadap para pengedar.

Artinya, untuk para pengedar tetap memberi tegas hukuman, namun khusus kepada pengguna atau tindak pidana ringan lainnya,  yang seharusnya tidak dipenjara" ujar Kalapas.

Selain itu, Kalapas juga menyampaikan, suatu saat agar Lapas dilengkapi penuh dengan pengawasan CCTV, hingga ke Blok dan Kamar. Jadi tiap giat (Apel) bisa dipantau penuh" pungkas Erwedi Suprayitno. (TS)