Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap 'TL' Dan 'RS' Saat Membawa Sabu

4 September 2021

  


Medan | Indonesia Berkibar News  - 
Personil Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penangkapan  2 Orang Pemuda, yang baru saja membeli Narkoba jenis sabu-sabu, paket 50.000, Sabtu(04/09/2021).

Kedua terduga tersangka, belum sempat mengkonsumsi barang haram tersebut, dan ke duanya pun kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Penjara (RTP.). Kedua tersangka bernama, M Taher Lubis (49) Warga Jln. H. Anif Desa Sempali Kec. Percut Seituan dan Rajali Siregar alias Jali (35) Warga Jln. H. Anif Desa Sempali Kec. Percut Seituan.

Dari mereka disita barang bukti 1 paket sabu-sabu, seberat 0,17 gram dan satu timbangan elektrik. Keduanya ditangkap pada, Jumat (27/08/2021), sekitar pukul 18.00 wib di Jalan Pasar III Kec Medan Deli.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora membenarkan, penangkapan ke dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Sebelumnya, kita mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Jalan Aluminium Raya Gang Turi, sering terjadi transaksi Narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, kita turun ke tempat kejadian perkara (TKP),” ucap Kompol M. Arifin, Selasa (31/08/2021).

Setibanya di TKP, Petugas melihat dua pria, dengan gelagat mencurigakan lalu dilakukan pengejaran, namun tersangka membuang bungkusan ke aspal, dengan maksud untuk mengelabui petugas.

Tapi, upayanya tidak berhasil, lalu tersangka disuruh mengutip bungkusan tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi Narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu baru saja mereka beli dari seseorang, dengan harga Rp.50.000 di Jalan Aluminium Gg Turi.Dan kita juga masih mencari orang yang menjual sabu-sabu tersebut, kepada ke dua tersangka,” terangnya.

Sementara itu, warga kawasan Jalan Aluminium mengapresiasi pihak Polsek Medan Timur, yang telah menangkap  M Taher Lubis dan Razali Siregar. Keduanya sudah lama mengedarkan narkoba dikawasan itu, bahkan akibat tindakan mereka, warga sudah sangat resah.

“Kami berterimakasih banyak kepada Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dan Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, yang menangkap ke dua pengedar narkoba tersebut. Mereka ini sudah sangat meresahkan masyarakat, Mereka berharap agar, ke dua tersangka diproses sampai ke pengadilan dan diberi hukuman berat. Jelas warga

“Kita minta kepada Hakim, agar menjatuhi hukuman berat kepada ke dua tersangka, karena perbuatan mereka sudah sangat meresahkan, bahkan sudah merusak generasi muda,” pungkasnya. (zulherman)