BNN Sumut Birigjen Pol T.H. Panjaitan : 31 Orang Pengguna Narkotika Jenis Daun Ganja Menjalani Rehabilitasi

11 Oktober 2021


Medan | Indonesia Berkibar News
- Keberhasilan kita ini berkat kerja sama juga dengan pihak Rektorat USU untuk mengungkap kasus penyalagunaan narkotika jenis daun ganja kering di Kampus USU Fakultas Ilmu Budaya USU. Senin(11/10/2021)

Dari Hasil razia di TKP kita menemukan barang bukti 118 paket kecil daun ganja kering siap edar dan ada paket besar daun ganja kering seberat 508 gram," Brigjen Pol Brigjen Pol Toga Panjaitan dalam press release pengungkapan kasus narkotika di Mako BNN Sumut Williem Iskandar, jelas Kepala BNN Sumut

Brigjen Pol Toga Panjaitan, penggerebekan berkat kordinasi dengan pihak rektorat USU dan melakukan perencanaan sembari menindaklanjuti razia itu pada hari Sabtu (9/10 2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya BNN Sumut melakukan razia di Fakultas Ilmu Budaya USU dan mengembangkan lagi di Jalan Cemara Kecamatan Medan Kota. Hasilnya ada 47 orang diboyong ke komando.Kemudian dari hasil tes urine 31 orang dinyatakan positif dan 16 orang tes urine negatif. “Yang negatif dipulangkan kepada orang tuanya untuk dibina menjadi orang yang berguna.

Saat ini 31 orang yang masih berada di BNN Sumut akan dilakukan rehabilitasi untuk diobati hingga sembuh, mereka yang terjaring razia itu adalah korban penyalahgunaan narkoba, ujarnya.

Pihak BNN Sumut telah menetap tiga orang tersangka masing – masing  berinisial JHS dan BM dan FAY. Hasil interogasi dari JHS mendapatkan barang itu dari seorang wanita BM, kemudian dilakukan penangkapan kepada BM dan FAY di Jalan Cemara Kecamatan Medan Kota,” ujarnya.

Edi Iksan Warek I Bidang Akademik Kemahasiswaan dan Kealumnian USU mengatakan mendukung langkah baik BNN Sumut dalam menciptakan rasa aman di kampus USU. “Kita tegas apabila para mahasiswa ini dihukum 2 tahun penjara bakal dikeluarkan dari USU. Harapan saya peredaran narkoba di USU harus dibabat habis oleh pihak kepolisian yang ada di Sumut,” tandasnya.daftar mahasiswa dan alumni USU yang ditangkap dan ditahan BNN, R (Etnomusikologi FIB) – Stb. 2016), AS (Ilmu Sejarah FIB – Stb.2016), Y, (Etnomusikologi FIB) – Stb. 2015), WS (Etnomusikologi FIB) – Stb. 2018), FS ( Alumni Ilmu Sejarah FIB – Stb 2013), J (Alumni Fakultas Hukum – Alumni)-Stb. 2011, G (Perjalanan Wisata – FIB) – Stb. 2017, FS (Perjalanan Wisata FIB)- Stb. 2016, HP (B. Inggris D3 -FIB) – Stb. 2019, GP (Perjalanan Wisata FIB) Stb. 2019, MH (Perjalanan Wisata FIB)- Stb. 2019).

AMM (Perjalan Wisata FIB) – Stb. 2021, BP (FISIP) – Stb. 2020, LS (Perjalanan Wisata FIB)-Stb. 2020, PS (Etnomusilologi FIB) – Stb. 2020, JDS (Perjalanan Wisata FIB) – Stb. 2017, AAL (Perjalanan Wisata FIB) – Stb. 2016, JT (Perjalanan Wisata FIB) – Alumni, HMN (Perjalanan Wisata FIB) – Stb 2013 Alumni), JS (Alumni FIB), SAS, DS, NS, SIB, MAP, SWN, HS, AS (Mahasiswa Triguna Darma), SJ, DY EO Vertikal Indonesia dan ES (Mahasiswa UNIMED).Ujar Brigjen.Pol Toga Panjaitan (zulherman)