Personil Polsek Medan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencuriaan

1 Oktober 2021


Medan | Indonesia Berkibar News
-Sat Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pelaku pencurian didalam ruko dengan barang bukti saringan ac. Medan, Jum’at (01/10/2021)  pukul 19: 30. Wib.

Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang laki  laki  berinisial H (48), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kota Medan, diduga melakukan tindak pidana pencurian di dalam Ruko No.10 Jalan Wajir, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, 

Dasar UU No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atas laporan warga Laporan Polisi Nomor : LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 28 september 2021.

Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan SH, SIK., MH., yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A.E Rambe SH MH mengatakan, pihaknya berhasil mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mangkubumi dan Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota langsung mendatangi lokasi.

“Setelah tiba di lokasi, Team Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota langsung lakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mendapatkan satu unit saringan AC di dalam rumah dan langsung mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu A. E. Rambe kepada wartawan, Jumat (1/10/2021) pukul 11.00 wib.

Iptu A. E. Rambe mengatakan, Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku, yakni sebuah palu, sebuah gergaji besi, sebuah pahat, sebuah obeng, sebuah pisau cutter dan 1 buah saringan AC serta gulungan kabel. Ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu A. E. Rambe, SH., MH. (zulherman)