Dinilai Sangat Tinggi, Fraksi PAN Koreksi Biaya Tidak Terduga

15 November 2021

 


Medan | Indonesia Berkibar News -Fraksi PANd DPRD kota Medan memberikan apresiasi atas peningkatan pendapatan asli daerah  terdokumentasi di dalam Ranperda APBD kota medan tahun 2022, dimana jumlah pendapatan asli daerah sudah mencapai 50 persen dari total pendapatan. 

Ini merupakan asumsi positif dari pemerintah kota Medan, yakni  meningkat beberapa pos pajak daerah juga merupakan hal yang positip bagi pembangunan kota medan kedepannya, ujar Abdul Rahman Nasution SH saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PAN terhadap Nota Pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda R APBD 2022 di ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (15/11/2021).

Selanjutnya disampaikan, setelah mendengar dan membaca Nota Pengantar Walikota Medan berkenanan dengan rancangan peraturan daerah kota Medan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Medan tahun anggaran 2022, serta materi-materi dan dokumen yang diberikan, Fraksi memberikan pertanyaan dan minta penjelasan di antaranya:

Berdasarkan dokumen yang di terima Fraksi PAN , bahwa belanja tidak terduga tertera sebesar 267 milyar lebih. ini sangat tinggi dan tidak sesuai aturan yang ada, Fraksi PAN mengkoreksi jumlah tersebut. 

Berdasarkan PPAS bahwa belanja tidak terduga sebesar 67 milyar lebih. kemudian berdasarkan surat edaran dapat menambah 5-10 persen. Penambahan 5-10 persen menurut hemat Fraksi PAN adalah dari belanja tidak terduga tahun lalu, bukan 5-10 persen dari total belanja daerah. 

Belanja tidak terduga tahun lalu adalah sejumlah 146 milyar lebih. Artinya, jika penambahan 5 persen dari tahun lalu sebesar 7 milyar. Dengan demikian, belanja tidak terduga tahun anggaran 2022 adalah 74 milyar. Bukan seperti yang terdokumentasi di Ranperda APBD kota Medan sejumlah 267 milyar lebih. Fraksi PAN meminta untuk dikoreksi, mohon penjelasan.

Selain itu dismpaikan,postur kebijakan anggaran belanja pemerintah kota Medan kian membaik, dimana porsi anggaran untuk belanja pegawai sudah semakin rendah dibanding dengan belanja lainnya. belanja barang dan jasa serta belanja modal semakin meningkat. kondisi ini menunjukkan kebijakan anggaran belanja pemerintah kota medan sudah pro growth atau pro pertumbuhan. 

Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan APBD tahun 2022 yang diterima fraksi, belanja pegawai sebesar 1,9 triliun lebih, atau lebih kurang 30 persen dari total belanja daerah sebesar 6 milyar lebih. Fraksi pan dprd kota medan meminta pemerintah kota Medan untuk memaksimalkan belanja daerah kota medan kepada pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat. mohon penjelasan…

Optimisme yang disampaikan pemerintah kota medan didalam pengajuan rancangan APBD tahun 2022 sungguh menarik perhatian kita bersama,  dimana pemko medan mematok target pendapatan asli daerah apbd tahun 2022 sebesar 3,1 triliun lebih, 46 persen lebih penambahannya dari pendapatan apbd murni tahun 2021 sebesar 2,1 triliun lebih. hal ini wajib kita dukung bersama-sama.

Fraksi Fraksi PAN  kota Medan mempertanyakan, langkah-langkan optimisme dalam bentuk apa yang akan dilakukan pemerintah kota Medan sehingga membukukan pendapatan 1 triliun lebih dibanding anggaran tahun sebelumnya. mohon penjelasan…

Program e parking  alhamdulillah, walaupun masih dalam ukuran yang terbatas. dari 22 titik parkir tepi jalan dan berjalan 24 hari telah terjadi penambahan pendapatan yang signifikan. yang biasanya dari 22 titik tersebut untuk jangka waktu 24 hari menghasilkan pendapatan sebesar 80 juta. 

"Setelah diberlakukan e parking menghasilkan pendapatan sebesar 200 juta. Untuk itu, Fraksi PAN DPRD  kota Medan meminta pemerintah  menambah titik-titik parkir tepi jalan umum yang akan di berlakukan e parkir, mohon penjelasan,"ujar Abdul Rahman Nasution 

Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan mengkritisi terkait laporan triwulan ketiga tahun anggaran 2021,  serapan dana kelurahan di setiap kelurahan masih sangat minim.

"Sangat disayangkan, padahal dana kelurahan tersebut sangatlah bermanfaat khususnya untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan. Hal ini diketahui bahwa kurang memahaminya dan ketakutan pihak kelurahan terhadap aturan penggunaan dana kelurahan tersebut.

Faksi PAN juga meminta  Pemko Medan menuntaskan persoalan pemahaman tersebut kepada pihak kelurahan. Sehingga anggaran yang ada benar-benar dimanfaatkan dan tidak tersalah gunakan.

Kemudian, kata Abdul Rahman, berkaitan dengan dana kelurahan ini,   FPAN juga  meminta Pemko Medan  untuk mengalokasikan jumlah anggaran kelurahan secara proporsional, berdasarkan kondisi masyarakat dan kebutuhan kelurahan. 

"Tidak mesti dibagi sama jumlahnya setiap kelurahan. Kita ketahui bahwa kawasan kumuh dikota medan ini belum berubah dalam 10 tahun terakhir. Ada yang tingkat kumuhnya tinggi, kumuhnya sedang, kumuhnya ringan dan tidak kumuh,"katanya.

"Hendaknya untuk kawasan kumuh tinggi dan sedang dialokasikan anggaran kelurahan yang lebih maksimal dan besar. Sedangkan kawasan tidak kumuh seperti kelurahan daerah kesawan, pasar baru, babura alokasi dana kelurahan porsinya lebih kecil. hal ini dimaksudkan agar pembangunan di kota medan jadi lebih merata dan berkeadilan. Mohon penjelasan,"paparnya 

Sebelumnya FPAN  meminta kepada Pemko Medan  dalam pengajuan Ranperda APBD sesuai dengan aturan yang ada sehingga tepat waktu  berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 104 ayat 1. Yakni menyebutkan: Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang apbd disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPTD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.(bundo)