LBH Yesaya 56 Gelar Sosialisasi Sehari Kepada Warga Binaan Di Aula Rutan Kelas I Labuhan Deli Terkait Asimilasi

29 November 2021


Medan| Indonesia Berkibar News.com
- Asimilasi merupakan  proses pembinaan, narapidana (Warga Binaan) dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, dalam kehidupan masyarakat. 

Sehingga hal tersebut merupakan  hak dari narapidana yang sudah menjalani 1/2 dari  masa hukumannya, maka sudah layak untuk mendapatkan hak Asimilasi” demikian dikatakan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (Ketum LBH) Yesaya 56, Bornok Simanjuntak SH. saat dikonfirmsi Indonesia Berkibar News.com, di Aula  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Medan Belawan, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut Bornok Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hal tersebut,  saat ini kita melakukan penyuluhan hukum, yang dilaksanakan sehari, sesuai dengan Undang-Undang Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No. 31 dan 32.

Yang pasti sesuai dengan peraturan tersebut, dia (narapidana), yang  berkelakuan baik dan mengikuti semua  proses  pembianaan, yang dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan telah memenuhi persyaratan dari kriteria penilaian adalah, 6 bulan terakhir dia tidak pernah melakukan, atau melanggar peraturan. 

Dengan tujuan, untuk merpersiapkan narapidana tersebut, kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Jadi narapidana yang layak mendapatkan Asimilasi adalah, setelah berdasarkan penilaian berkelakuan baik, selama masa di Lapas” ucapnya.

Bornok Simanjuntak menambahkan, tahap-tahap penilaian itu dilihat, pertama dari pihak Lapas Rutan dulu, kemudian  selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan (SK) Asimilasi dari Dirjen, yang menerangkan, sudah berapa lama dia mengukuti proses Asimilasi itu?” pungkas Bornok Simanjuntak.

Sementara, Kepala Rutan Kelass I Labuhan Deli, Nimrot Sihotang, Amd. IP. SH.MH, yang diwakili Kepala Sub Seksi Administrasi Dan Perawatan, Jonathan Janri B. Biloro A.Md.P.SIP, didampimgi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jamerlan Saragih SH mengatakan,  pada saat ini, di Lapas Kelas I Labuhan Deli, kita baru pertama kali menggelar penyuluhan, yang tujuannya untuk memperkenalkan dahulu kepada narapidana, kalau  mereka punya hak Hukum untuk memperoleh Asimilasi, bagi narapidana” ucapnya. 

Dilanjutkan Jonathan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020, Warga Binaan Pemasyarakatan, yang memperoleh Asimilasi di rumah merupakan WBP yang telah menjalankan 1/2 masa pidana, berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, serta aktif melaksanakan program pembinaan dengan baik. 

Namun, tidak semua WBP dapat diusulkan untuk memperoleh Asimilasi di rumah, seperti WBP yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang masa hukuman dibawah lima tahun, terorisme, korupsi, pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan hak asasi manuasi yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya” ucap Jonathan.

Jonathan menambahkan, jadi kita harapkan agar para narapidana, tetaplah berbuat baik selama dalam tahanan.

Dengan harapan untuk layak mendapatkan Asimilasi, pasti ada dengan syarat yang disebut di atas dan telah memenuhi administrasi dan subtantif.

Tapi hal tersebut, kembali  kepada warga binaan itu sendiri" ucapnya.. 

Jonathan menambahkan, pengajuan permohonan Asimilasi ini, diteruskan ke Dirjen, 

karena sistem permasyarakatn sekarang, bagaimana supaya dia nantinya dapat  diterima di tengah-tengah  masyarakat” pungkas Jonatan. (TS)