Camat Maniamolo Rosmanis Dakhi Lantik BPD Desa

4 Februari 2022

 



Nias Selatan | Indonesia Berkibar News
- Camat Maniamolo Rosmanis Dakhi laksanakan pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bonia Hilisimaetano yang berlokasi di Kantor Camat Maniamolo Kabupaten Nias Selatan, Jumat (04/02/2022).

Acara ini dihadiri oleh Camat Maniamolo Rosmanis Dakhi, Sekcam, Kasi Pemdes beserta staf, Kepala Desa Bonia Hilisimaetano, Pendeta, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan puluhan Masyarakat Desa Bonia Hilisimaetano.

Mewakili Tokoh Masyarakat, Akhama Bali melalui kata arahannya mengatakan, kami masyarakat Desa Bonia Hilisimaetano mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Anggota BPD pada hari ini, pada acara ini juga perlu kami sampaikan kepada ibu Camat keluhan keluhan kami Masyarakat. Sudah 2 Tahun kami laporkan mulai dari kantor camat ini sampai tingkat kabupaten terkait aset desa di desa kami yang sampai sekarang kepala desa sebelumnya belum juga menyerahkan kepada Kepala Desa Definitif dengan nada kesal.

Sedangkan Kepala Desa Definitif Fo’olozisokhi Dakhi Melalui kata arahannya mengatakan, atas nama Pemerintah Desa Bonia Hilisimaetano kami sangat mengapersiasi dan mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Anggota BPD Desa Bonia Hilisimaetano pada hari ini, kami berharap juga kepada BPD terpilih dan dilantik hari ini, kedepannya dapat bekerja sama kepada Pemerintah Desa dan melakukan tugas sesuai dengan amanah perundang undangan.

Disisi lain, walaupun melalui acara pelantikan BPD ini perlu juga kami sampaikan kepada Ibu Camat bahwa saya sebagai kepala Desa definitif, selama 2 Tahun terakhir ini saya diserang terus oleh masyarakat terkait Aset Desa yang belum kunjung diserahkan oleh kepala desa sebelumnya kepada kami, masalah ini sudah beberapa kali kami bicarakan tapi tidak ada hasilnya, untuk itu kami sangat berharap agar pihak kantor camat Maniamolo dapat menyelesaikannya harap kades.

Menanggapi keluhan Masyarakat, Camat Maniamolo Rosmanis Dakhi melalui kata arahannya mengatakan, masalah Aset Desa yang belum diserahkan oleh Kepala Desa lama kepada Kepala Desa Definitif, itu tidak perlu kalian urusin biarlah bagian Aset yang berurusan dengan mantan kadesnya.

Masalah Aset Desa itu tidak perlu kalian sampaikan disini, istilahnya tidak mungkin juga kalau kalian ribut dirumah lalu piring kalian pecah apa mungkin kalian panggil tetangga untuk menyelesaikannya?masalah itu kalian bicarakan dan selesaikan saja di Desa ucap camat. (Mesiana Bu’ulolo/torong)