DPRD Kabupaten Nias Selatan Sepakati Pembahasan Lima Belas Ranperda Tahun 2022

21 Februari 2022

 


Nias Selatan | Indonesia Berkibar News -
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyepakati pembahasan lima belas Rencana Peraturan Daerah ( Ranperda) Tahun 2022 melalui rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di gedung aula DPRD, Senin (21/02/2022).

Rapat paripuran tersebut di pimpin oleh wakil ketua I DPRD Nias Selatan Fa’atulo Sarumaha  S.IP.MM., di dampingi oleh wakil ketua II DPRD Nias Selatan Agustana Ndruru bersama anggota DPRD Nias Selatan.

Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bampemperda) DPRD Nisel, Samahato Bu’ulolo melaporkan empat belas Ranperda yang telah di susun dan di bahas melalui rapat kerja Pimpinan dan anggota,Selasa (11/01/2022))yang lalu adalah 11 yang di ajukan Ranperda oleh Pemkab Nisel dan 3 Ranperda yang merupakan inisiatif Nisel dan 1 Ranperda Kamulatif.

Adapun sebelas Ranperda yang di ajukan oleh Pemkab Nisel yakni ; Ranperda tentang perubahan rencana tata ruang wilayah (RT/RW), Ranperda tentang mekanisme pengisian badan permusyawarah daerah, Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan Ranperda tentang satuan pelindung masyarakat (Satlinmas).

Berikutnya, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Bahaya Kebakaran; Ranperda tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Perda; Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Ranperda tentang Retribusi Objek Wisata; Ranperda tentang Desa Wisata dan Ranperda tentang Desa Adat.

Sementara ada 3 (tiga) Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Nisel, yakni: Ranperda tentang Perubahan Pembebasan Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan; Ranperda tentang Pengelolaan Aset dan Pendapatan Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Pokok-Pokok Keuangan Daerah. Selain itu, Samahato Buulolo juga menyebutkan ada satu Ranpeda yang bersifat komulatif seperti Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung, Pelaksanaan APBD, Penataan Kecamatan dan Penataan Desa.

Bupati Nisel, Hilarius Duha dalam sambutannya meminta keseluruhan Ranperda tersebut dapat dilanjutkan oleh DPRD ke tingkat pembahasan sampai ketahapan penetapan, sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang mengandung nilai-nilai strategis dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan, serta menghasilkan Peraturan Daerah yang berdayaguna untuk mewujudkan sistem hukum yang baik dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.

Rapat paripurna tersebut telah menghasilkan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Nisel, dalam hal ini Bupati Hilarius Duha dan Pimpinan DPRD, Fa’atulo Sarumaha dan Agustana Ndruru. Serta juga menghasilkan keputusan DPRD Nisel tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nisel Tahun 2022. Rapat paripurna berlangsung kondusif dan penuh hikmat, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa’atulo Sarumaha, didampingi Wakil Ketua DPRD Agustana Ndruru, serta dihadiri oleh anggota DPRD Nisel. (Mesiana Bu’ulolo/torong)