Kementerian ATR/BPN Tegaskan BPJS Kesehatan Tidak Menjadi Hambatan Dalam Layanan Jual Beli Tanah

23 Februari 2022



Jakarta | Indonesia Berkibar News -
Berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional terhadap layanan jual beli tanah menimbulkan berbagai macam respons dari masyarakat. Sebagian masyarakat khawatir penyertaan Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses jual beli tanah, akan menghambat proses permohonan di kantor pertanahan (Kantah). Oleh sebab itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu lebih aktif menjelaskan kepada publik terkait penambahan syarat dalam layanan pertanahan. 

“Dari 30 kementerian/lembaga (K/L), sebetulnya hanya ada satu layanan di kantor pertanahan yang mensyaratkan Kartu BPJS Kesehatan. Namun memang layanan ini cukup dominan, sehingga respons masyarakat besar sekali ke ATR/BPN,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam Dialog Pelayanan Publik bertema Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Pertanahan yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Rabu (23/02/2022).

Suyus Windayana menjelaskan mengenai rencana yang akan dijalankan dalam layanan pertanahan pasca Inpres diterbitkan. “Proses yang akan ATR/BPN lakukan pada 1 Maret 2022 ada dua poin utama. Apabila pemohon sudah punya BPJS Kesehatan bisa langsung diproses. Apabila belum, tidak akan kita stop, akan tetap kita terima dan proses. Nanti setelah Kantah menyelesaikan proses layanan jual beli, baru saat itu pemohon dapat mengambil produk layanannya dengan melampirkan BPJS,” terangnya.

Terkait urusan teknis implementasi syarat baru ini, Kementerian ATR/BPN mulai menyosialisasikan tidak hanya ke pihak eksternal, namun juga ke internal ATR/BPN, utamanya para petugas loket di kantor pertanahan. Suyus Windayana juga menyatakan, setelah diterapkan pada Maret mendatang, kemudian akan dievaluasi agar proses prasyarat BPJS ini tidak menjadi hambatan dalam layanan publik.

“Sekarang para pembeli dulu yang kita dorong untuk punya Kartu BPJS Kesehatan ini, penjualnya belum. Kemudian nanti kita lihat seperti apa dampaknya. Nanti yang kita evaluasi adalah bagaimana prosesnya di seluruh Indonesia,” jelas Suyus Windayana.

Melalui dialog ini, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengapresiasi langkah cepat Kementerian ATR/BPN. “Respect untuk ATR/BPN karena sudah memulai implementasi kebijakan ini,” ujarnya.

David Bangun menyatakan, BPJS Kesehatan menjamin kemudahan dalam pengecekan status keaktifan peserta BPJS Kesehatan termasuk dalam layanan pertanahan. “Petugas BPN pada tahap awal ini bisa akses lewat portal kami. Ke depan, nanti kita akan integrasi ke sistem ATR/BPN. Sementara kita kembangkan, bisa akses lewat media yang tersedia. Ada Whatsapp, mobile JKN, dan melalui call center 165,” ungkap David Bangun.

Pada kesempatan yang sama, Dadan S Suharmawijaya, anggota Ombudsman RI mengharapkan, melalui dialog ini masyarakat dapat melihat latar belakang keluarnya kebijakan prasyarat BPJS Kesehatan ini di berbagai lembaga, khususnya soal pertanahan. “Pro-kontra menjadi keniscayaan, kebijakan akan diuji oleh masyarakat. Ini (Inpres 1/2022, red) adalah semangat konstruksi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Dadan S Suharmawijaya.

Dialog ini berlangsung interaktif. Turut serta dalam dialog secara daring Staf Ahli Gubernur Banten; perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan; perwakilan dari Ikatan Notaris Indonesia; serta akademisi dari Universitas Airlangga, Universitas Andalas, dan Universitas Trisakti. (KementerianATRBPN/amir torong)