Sengketa Dan Konflik Pertanahan Harus Diselesaikan Secara Holistik Dari Hulu Ke Hilir

25 Maret 2022

 




Jakarta | Indonesia Berkibar News -
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan. Upaya tersebut dilakukan karena sengketa dan konflik pertanahan dapat merugikan banyak pihak mulai dari masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Salah satu kerugiannya karena dapat menimbulkan biaya tak terduga dalam proses penyelesaiannya. Untuk itu, dibutuhkan pencegahan dan penyelesaian konflik yang lebih baik.

"Upaya-upaya untuk mengalihkan biaya-biaya konflik tersebut menjadi biaya-biaya untuk mencegah konflik, dan membangun kelembagaan konflik serta penyelesaian konflik yang lebih baik menjadi niscaya untuk masa depan," ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra dalam Focus Group Discussion (FGD) Road to Wakatobi ke-18 dalam rangka GTRA Summit dengan tema "Menelisik Biaya Konflik, Menumbuhkan Kepekaan Pentingnya Mitigasi dan Resolusi Konflik untuk Kepastian Pembangunan" secara daring, Jumat (25/03/2022). 

Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, Surya Tjandra menyampaikan bahwa biaya konflik adalah faktor yang bisa menjadi pengungkit sense of urgency pemerintah di dalam menangani konflik tersebut. "Rasanya memang sudah ada kesadaran itu dan juga regulasi sedang disiapkan. Tapi memang sense of crisis masih menjadi tantangan tersendiri buat kita bangun secara bertahap, paling tidak di kementerian kita," ucapnya. 

Hal penting lain menurut Surya Tjandra ialah konflik yang bersifat evolutif, berkembang seiring dengan waktu. "Seolah-olah kalau ada pembangunan pasti menimbulkan konflik dan hasilnya adalah mendegradasi nilai hidup masyarakat terdampak itu sendiri. Bukan itu yang diinginkan oleh pemerintah. Tapi kenapa bisa begitu, ini tantangan buat kita semua memikirkan, merenungkan dengan sangat, apa masalah di hulu sampai hilirnya tadi," tutur Surya Tjandra. 

Dibutuhkan strategi, pilihan, dan keberanian untuk menyelesaikan konflik dari hulu ke hilir secara holistik. "Masalah di hulu adalah pembangunan yang tidak merata. Di medium, soal tata kelola yang silo, sehingga penyelesaian konfliknya pun menjadi silo. Masalah di hilir, yaitu terjadinya konflik itu sendiri yang merupakan manifestasi dari sektor hulu dan medium," terang Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN. 

"Ini tadi ditekankan oleh narasumber maupun penanggap. Masukan-masukan tadi bagi saya bisa menjadi catatan penting untuk pemerintah khususnya, perlu kita sama-sama pahami dan tindak lanjuti di level kerja. Konflik yang adalah gunung es ini dari berbagai faktor penyebab lain penanganannya juga butuh pendekatan yang menyeluruh. Perlu pembenahan dan pelembagaan penanganan konflik lahan dan sumber daya alam yang memang efektif," tambahnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan, sengketa dan konflik pertanahan sangat membebani masyarakat serta merugikan secara material dan imateriel. Jika sengketa dan konflik tidak segera diselesaikan secara baik, tentunya amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi terhambat. 

"Negara harus membuat kebijakan, harus mengatur Sumber Daya Manusia (SDM), harus mengelola, termasuk harus mengawasi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Harus bisa bermanfaat bagi rakyat, harus ada pemerataan manfaat, harus ada kesempatan bagi rakyat untuk menentukan manfaat sumber daya agraria itu termasuk menghormati hak-hak daripada masyarakat," jelasnya. 

Lebih lanjut Andi Tenrisau mengungkapkan, penyelesaian konflik ataupun sengketa harus secara efektif dan efisien, termasuk siapa yang harus melakukan. "Saya harus menyarankan bahwa benar alternative dispute resolution adalah bagian yang harus kita ke-depankan. Pintu terakhir baru mitigasi atau pengadilan. Kita tahu bahwa ada mediasi, arbitrase, ajudikasi yang sangat bisa mempercepat dan efektif menyelesaikan itu. Saran saya yang terakhir baru kita selesaikan lewat pengadilan," pungkasnya. 

Adapun FGD Road to Wakatobi kali ini diisi oleh narasumber konsultan dan peneliti. Turut hadir menjadi penanggap, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Gabriel Triwibawa; Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN, Agust Yulian; dan Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan Kementerian ATR/BPN, Shinta Purwitasari. (KementerianATRBPN/amir torong)