Paluta | Indonesia Bersinar News - Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap, S.S.T.P., M.Si mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Paluta, berencana akan memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dilakukan secara bertahap,guna melindungi target setidaknya 88.506 jiwa dari berbagai segementasi sektor pekerjaan.
Selain pekerja dari sektor keagamaan, Bilal mayit, Nazir Masjid, Pendeta dan Pekerja Sosial, juga akan menjangkau Petani, Pedagang, Tukang dan Pekerja Informal, yang tidak mampu membayar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, senilai Rp 16.800 per bulan" demikian dikatakan Andar Amin pekan lalu, saat menerima kunjungan Kepala BPJS ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan DR. Sanco Simanullang dan Kepala Kepesertaan Yuliandi Syahputra, Hal tersebut disampaikan Bupati pada hari Kamis, (17/03/2022), yang lalu.
Lebih lanjut, Andar menjelaskan, untuk menindaklanjuti seluruh aturan Pusat, utamanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sebagai implementasi Undang-undang BPJS No 24 tahun 2011, kita akan terus mendorong Perlindungan bagi Pekerja, khususnya tenaga kerja rentan, yang tidak memiliki kemampuan membayar iuran di wilayah itu.
Pesannya "Coba nanti Pak Sekretaris dijadwalkan kapan pertemuan dengan seluruh OPD terkait untuk hadir, libatkan pihak Perusahaan dan berikan paparan tentang Jamsostek ini," jelas Andar.
Apalagi Undang-undang BPJS juga sudah jelas regulasinya, terutama dalam perizinan, yang melibatkan pendaftaran izin usaha, agar penerapannya di lapangan berjalan optimal dan tepat.
"Bahkan setiap perizinan yang berhubungan dengan Pemda wajib menyertakan dan mewajibkan perlindungan ini, sebelum izin usaha terbit," imbuh Bupati.
Ditambahkannya "Intinya saya mendukung, nanti bagaimana teknisnya, agar dibicarakan lebih lanjut dan yang paling memungkinkan, ya... di APBD Perubahan, adalah nanti kita akan dukung.
Karena ini kan sudah lewat penaggangaran tahun lalu.
Namun, saya tertarik dan fokus terhadap yang 88.506 Pekerja rentan ini," ucapnya.
Kendati nanti tidak semua bisa ditampung di APBD, pekerjaan ini dapat pula dilakukan melibatkan Corporate Social Responsibilities (CSR) dan pembiayaan secara mandiri oleh berbagai kelompok masyarakat yang mampu berkontribusi" pungkas Andar Amin.
Sementara, Kepala Jamsostek Sidempuan DR Sanco Simanullang, saat memberi paparan kepada Wartawan Kamis (24/03/2022) mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Padang Lawas Utara ini memiliki penduduk 270.034 jiwa, dimana 33.131 pekerja formal yang bekerja di Perusahaan.
"Kalangan usaha sebanyak 33.13 jiwa wajib melindungi karyawan, sesuao dalam Undang-undang.
Dapat didorong lewat kebijakan Daerah, yaitu Peraturan Daerah (Perda).
Lebih lanjut Sanco mengatakan, lalu ada 88.506 orang pekerja rentan, yang menjadi fokus kita bersama, dalam melindunginya," uxap Sanco.
Sedangkan sisanya sebanyak 148.397 jiwa bukan coverage, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena usia mereka bukan usia kerja lagi" ucapnya.
Sanco menambahkannya, kami siap terus mendukung pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Padang Lawas Utara ini, sehingga tahun depan kita dapat bersaing dengan Kab/ Kota lain, untuk bertarung di Nasional memperebutkan Penghargaan Paritrana Award dari Presiden” pungkas Sanco, yang pada saat itu mengenakan baju batik merah. (TS)
Posting Komentar