Ditkrimum Poldasu Tetapkan 12 Tersangka, Terkait Tambang Emas Ilegal Memakan Korban

18 Mei 2022

 


Medan | Indonesia Berkibar News -
Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan press release dua Laporan Polisi (LP) kasus penambang emas tanpa izin (ilegal) yang menyebabkan 12 orang ibu - ibu warga Madina meninggal dunia  dan menetapkan 6 tersangka di Mapolda Sumut, Rabu (18/05/2022).

Peristiwa tersebut berawal pada tanggal 26 April 2022, ketika Satreskrim di Madina  melakukan penindakan terhadap pertambangan tanpa izin yang merupakan LP pertama.

"Tersangka ada 3 orang, barang bukti yang disita adalah alat pendulang kemudian handphone, termasuk peralatan yang digunakan untuk melakukan pendulangan emas," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah.

Setelah melakukan penindakan, 3 hari berselang, terjadi musibah 12 warga tertimbun tanah longsor yang mana kegiatan tersebut juga melaksanakan kegiatan penambangan secara ilegal.di Sibinal, Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 WIB, yang merupakan LP ke -2.

"Korban ada 12 orang kemudian saksi-saksi ada 7 orang tersangka nya sudah ada 3 orang, barang bukti yang diamankan alat berat,  peralatan yang digunakan untuk penambangan termasuk barang-barang yang dimiliki oleh para korban pada saat," Lanjut Tatan.

Pada LP ke -2, Ditetapkan 3 orang tersangaka masing - masing Jupri Panjaitan (JP)  yang berperan sebagai pemilik mesin dompeng, pemilik Lahan, serta pemodal usaha tambang emas dan H. Amaluddin Panjaitan (AP) sebagai penampung hasil tambang dan Arisman Lubis (AL) sebagai pengolah emas.

"Sehingga total ada enam tersangka  dari hasil penyidikan dua Laporan LP dari kasus penambangan emas tanpa izin dan mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” jelas Tatan.

Pada kesempatan itu Kombes Tatan juga menerangkan, seluruh korban yang meninggal bukan status pekerja tetapi bekerja atas  kemauannya sendiri..

Terhadap tersangka JP  dipersangkakan pasal 158 pasal 161 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara untuk pasal 38 subsider pasal 39 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dan atau pasal 359 KUHP ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Kemudian terhadap inisial HP dan HL dipersalahkan pasal 161 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang RI nomor 4 tahun 2002 tentang pertambangan mineral dan batubara junto pasal 38 pasal 39 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.

Kombes Tatan pada akhir press release mengimbau agar tidak melakukan kegiatan penambangan emas Ilegal karena sangat berbahaya.

"Saya dari Polda Sumut, dalam hal ini Kabupaten Madina, kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Madina berkaitan dengan aktivitas tersebut itu sangat berbahaya. (Zul)