Ditkrimum Poldasu Paparkan Judi Hasil Tangkapan Kapolda Sumut

13 Juni 2022



Medan | Indonesia Berkibar News -
Viralnya Berita Judi Di Sumatera Utara Khususnya Wilayah Kota Medan membuat Gerah Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca langsung turun menindaklanjuti berita yg Viral di salah satu Media Online di kota Medan. Kapoldasu langsung Pimpin penggrebekan praktik judi di jln. Asia Mega Mas dan di MMTC kota Medan.

Dir Krimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja memaparkan di Mapolda Sumut dihadapan media mengatakan, dari hasil penggrebekan di dua lokasi dengan modus usaha arena permainan ketangkasan ternyata ditemukan adanya peredaran uang yang bersifat untung-untungan sebagai taruhan,Senin(13/06/2022).

” Awalnya memiliki izin usaha arena ketangkasan, ternyata ditemukan adanya peredaran uang dan izin usaha tersebut telah diperiksa ternyata sudah mati,” ujarnya.

Lanjut Tatan, penggerebekan tersebut mengamankan 19 tersangka, lima orang dari tersangka terinfeksi virus covid dan sedang dirawat.

Kepada masyarakat, Tatan menghimbau agar melaporkan kepada polisi apabila ada praktik perjudian di lingkungannya masing-masing.

“Laporkan kepada kami apabila ada masyarakat mengetahui praktik perjudian di wilayahnya masing-masing, karena judi merupakan penyakit masyarakat yang sangat merusak,” jelasnya.

Dari penggerebekan tersebut disita berbagai barang bukti seperti uang, mesin tembak ikan, mesin bubble roullate, mesin slot, mesin piala, mesin gokkong, kursi, kunci master, kunci mesin, handphone, dompet, KTP, chip dan lain-lain.

” Sedangkan kepada tersangka dipersangkakan dengan berbagai macam pasal seperti pasal 303 ayat (1) 1e dan atau 2e KHUPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun subs pasal 303 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Paparan tersebut dihadiri Dirkrimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Penmas, Kasat Reskrim dan para penyidik lainnya. (zul)