Kebijakan PUD Pasar Medan Beratkan Pedagang

19 Juni 2022


 Medan | Indonesia Berkibar News - 6 tahun tak memiliki lapak berjualan, ex para pedagang Pasar Aksara kini akan segera direlokasi ke Pasar Aksara Baru di Jalan Mesjid, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Namun, kini muncul masalah baru lagi. Sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan sejumlah kebijakan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan yang memberatkan mereka.

Pasalnya, para pedagang yang akan direlokasi dipungut biaya yang bervariasi guna menempati kios-kios yang sudah dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perimahan Rakyat (PUPR) dengan biaya 94 Miliar tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Medan Hendri Duin Sembiring mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan audensi dengan para perwakilan ex pedagang Pasar Aksara tersebut.

“Kalau ada waktu, besok segera kita lakukan audensi dengan para pedagang agar titik permasalahannya jelas. Sebab kita ketahui, pembangunan itu dilakukan Kementerian PUPR. Sejauh ini kita juga belum memegang data berapa jumlah kios yang sudah selesai dibangun,” ucap Hendri Duin Sembiring, Minggu (19/06/2022) sore.

Dikatakan politisi yang terkenal vokal ini, bahwa pihaknya di Komisi III DPRD Medan juga akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PUD Pasar Medan agar permasalahan pedagang bisa diselesaikan.

“Intinya kita berpihak ke pedagang, hanya saja kita harus tau juga posisinya sudah sejauh mana. Kalau memang sudah di PUD Pasar, tentu kita harapkan kebijakan yang dibuat harus memihak ke pedagang,” tegasnya.

Lanjutnya, pihaknya tentunya juga akan mencocokkan data para pedagang dengan PUD Pasar Medan guna mencarikan solusinya.

“Oleh sebab itu, kita minta perwakilan pedagang untuk segera melakukan audensi ke kita (DPRD Medan). Agar kita juga mempunyai data untuk RDP dengan PUD Pasar Medan dalam mencari solusi dari permasalahan ini,” tandas politisi PDIP ini.

Sementara itu, salah seorang pedagang Syahril Efendi mengatakan, sangat keberatan dengan kebijak PUD Pasar Mesan yang mengutip retribusi dalam menempati kios-kios tersebut.

“Pasar Kampung Lalang kemarin yang pembangunannya pakai dana APBD saja gratis saat penempatannya, masak pembangunan yang pakai dana APBN justru bayar. Seperti saya perdagangan toko kelontong, harus bayar retribusi penempatan sebesar 9,5 juta,” ucapnya.

Syahril menyebut, beberapa pedagang lainnya juga sudah mengeluhkan pemasalahan ini. Dirinya bersama para pedagang lainnya juga akan segera mengadukan nasibnya ke DPRD Medan.

“Kita menduga ini seperti ada permainan. Janganlah kami yang sudah pedagang tetap justru dikutip retribusi lagi. 6 tahun kami tak punya lapak berjualan, tiba mau jualan justru harus membayar lapak lagi,” tandasnya. 

Informasi yang dihimpun, dari akun instagram cabang_3_pud.pasarkotamedan, para pedagang diminta untuk datang ke Kantor Pasar Aksara tanggal 20 Juni 2022 hingga 24 Juni 2022 guna dilakukan pencabutan nomor dan kios.(bundo)