Pramuka Tempat Berkumpulnya Orang–orang Hebat

22 Juli 2022

  


Bener Meriah | Indonesia Berkibar News  - Salah satu tujuan dari Gerakan Pramuka adalah untuk membentuk kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai–nilai luhur bangsa serta memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila dan melestarikan lingkungan hidup.

Hal itu itu disampaikan oleh Muhammad Haekal Almi, S.STP mewakili Kadis Kominfo Kabupaten Bener Meriah sebagai pameteri dalam kegiatan “Saka Wira Kartika” yang diikuti oleh 164 anggota Pramuka,  yang terdiri dari 69 putra, 75 putri se-Kabupaten Bener Meria, ditambah  20 Pembina, 9 putra dan 11 putri,  di aula Makodim 0119/BM, Kampung Wonosobo Kecamatan Wih Pesam, Jum’at (22/07/2022.

Lebih lanjut Haekal, nama panggilan akrabnya juga menjelaskan, ada lima panduan dalam kita menggunakan Media Sosial (Medsos) yaitu, 1). menjaga Privasi yaitu, kemampuan kita baik pribadi maupun kelompok untuk menutup, melindungi dan menjaga kehidupan ataupun permasalahan pribadi dari campur tangan orang lain, 2). Menjaga keamanan akun, seperti menggunakan password yang kuat, jangan samakan password Medsos dengan email, jangan menyimpan password didalam computer atau Hp lain dan hindari masuk ke Sosmed dengan tautan  luar dan sebagainya, 3). Menghindari berita hoak, pastikan dar semuber yang terpercaya dan kredibel, 4). Sebarkan hal-hal yang positif dan 5). Gunakan seperlunya, papar Haekal.

Dalam paparannya tentang Etika Bermedia Sosial, Haekal juga menyampaikan,  bebrapa  hal yang harus dihindari oleh kita dalam bermedia sosial seperti, jangan berhura–hura, jangan curhat masalah pribadi, jangan memulai konflik, jangan bersikap terlalu ekstrim, jangan mengejek orang lain dengan menyebut nama dan sebagainya.

Pada bagian akhir paparannya, dia juga berpesan kepada adik–adik Parmuka untuk mewaspadai kriminalitas di media sosial contohnya, penipuan berkedok jual beli online, pambajakan akun media social, prostitusi online, penculikan, pemerkosaan dan penggelapan.

“Kepada adik-adik Pramuka, bijak dan berhati–hatilah dalam bermedia social di dunia maya, agar tidak terjerat dengan UU ITE,” pungkasnya. (hamdani/torong)