Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

14 Juli 2022

 


Langkat | Indonesia Berkibar News - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan amankan pelaku tindak pidana narkotika, dengan inisial TH (28), warga Jalan Sei Bilah, Gang Aman Lingkungan II Patok, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Kamis (14/07/2022).

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, sampaikan hal ini kepada Kru media di Stabat, Kamis (14/07/2022).

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra Sihombing SH MH, sebelumnya mendapat Informasi dari masyarakat, terkait seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Sei Bilah Lingkungan I Patok, Kecamatan Sei Lepan.

Atas informasi yang diterima, Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sihar MT Sihotang SH, untuk lakukan penyelidikan.

Menindak lanjuti perintah tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi, bahwa ada seorang pelaku dengan inisial TH sedang berada di teras rumah warga sambil menunggu pembeli sabu-sabu.

Selanjutnya Tim Opsal unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, langsung turun ke lokasi.

Melihat kedatangan petugas kepolisian, pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti, berupa 1 bungkus paket plastik klip bening ukuran besar, yang diduga berisikan sabu-sabu, 7 lembar uang kertas Rp10.000, 2 lembar uang kertas Rp 20.000,1 buah pisau.

Melihat pelaku melarikan diri, tim opsnal mengejarnya dan berhasil mengamankan pelaku, tanpa adanya perlawanan.

Tim Opsnal kemudian lakukan penggeledahan diri dan ditemukan 1 buah pisau di pinggang sebelah kanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke tempat TKP pelaku menunggu pasien di teras rumah warga dan menunjukkan barang bukti kepada pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk dijualnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya di giring ke Mapolsek Pangkalan Brandan, untuk proses hukum selanjutnya.(junaidi/torong)