Jamsostek Sidempuan Teken Perpanjangan MoU Dengan Kejari Tapsel : Penunggak Dan Badan Usaha Tanpa Jamsostek Dibidik

16 Agustus 2022


Padang Sidempuan| Indonesia Berkibar  News
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidimpuan,  bakal membidik dan menempuh jalur hukum, bagi  Perusahaan yang dinilai kerap mengabaikan kewajiban Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan (Jamsostek), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Badan Usaha diwajibkan untuk patuh mendaftarkan Tenaga Kerja, dalam program jamsostek dan membayarkan iuran kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

Apabila terbukti tidak patuh maka dapat dikenakan sanksi, berupa  sanksi Administrasi dan sanksi Pidana. 

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah, berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, atau TMP2T. 

Sementara sanksi Pidana nya berupa, penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pada 12 Kabupaten Kota (Tabagsel, Tabagteng dan Kepulauan Nias) yang merupakan Daerah Operasional BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Cabang Padang Sidempuan, kerap ditemukan pelanggaran Jamsostek.

Pelanggaran berupa tidak mendaftarkan seluruh atau sebagian karyawan, jadi peserta Jamsostek.

Lantaran tidak melaporkan jumlah tenaga kerja secara  benar, tidak membayar kewajiban iuran tepat waktu, melaporkan upah namun tidak sesuai dengan penghasilan, mendaftar tetapi hanya sebagian program, berpotensi bidikan Kejaksaan.

“Wanprestasi dan pelanggaran ini dapat bermuara kepada penegakan Hukum.

Kami himbau agar, pemberi kerja mematuhi peraturan Jamsostek sebagaimana ketentuan yang berlaku” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Antoni Setiawan, S.H., M.H  didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidimpuan DR. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng selepas penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Puryama Harefa, S.H., Petugas Pengawasan dan Pemeriksa Jamsostek Sidimpuan Muhammad Faisal Rizky dan Petugas Pemasaran Apri Tantri Hutagaol, kegiatan dilakukan di Kantor Kejari Tapsel di Sipirok, Senin (15/08/2022) sebagaimana keterangan tertulisnya, selasa. (16/08/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan  Antoni Setiawan, S.H., M.H mengutarakan, tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Guna menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) terutama Instansi Pemerintah dan Negara dan BUMN/BUMD. Kita siap” tandas Antoni.

Antoni mengungapkan, pihaknya  menyambut baik perpanjangan kerjasama MoU Jamsostek, dan akan menindaklanjuti  pengawasan  dan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran  dan kewajiban pendaftaran  guna terlaksananya program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tugas itu merupakan bagian  penegakan hukum sesuai dengan  peraturan perundangan yang berlaku.

Kami berkomitmen untuk  optimalisasi perlindungan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Kejari Tapsel.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidimpuan DR. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kerjasama dengan Kejaksaan, sebut Sanco, karena Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan, dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, serta tugas dan fungsi lainnya, berdasarkan Undang-Undang.

”MoU ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan tata usaha Negara dan juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum, dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, terutama kasus pelanggaran Jamsostek,” tambahnya .

Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, ucap Sanco, adalah untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan  berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi, maupun non litigasi.

Badan Usaha Tunggak Iuran Jamsostek

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang melalui Petugas Pengawasan dan Pemeriksa, M. Faisal Rizky menambahkan, sebanyak 53 Pemberi Kerja Badan Usaha menunggak iuran Jamostek, dengan  total tunggakan Iuran senilai Rp 546.145.07.

“13 Badan Usaha diantaranya berada di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 102.897.63“ pungkas Rizky.

Jadi, secara perdata dihimbau agar Perusahaan dimaksud, dapat secara sadar dan sukarela melunasi kewajiban tunggakan.

Sedangkan sanksi Pidana, dapat menjerat Perusahaan, lantaran tidak melaksanakan tanggungjawab, dalam membayar iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja, bagi pekerjanya.

Berdasarakan Pasal 55 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menegaskan, Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi, Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta, dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan ayat (2) yang berbunyi Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggungjawabnya, kepada BPJS dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Namun kita akan terus mengedepankan  persuasi dan non litigasi, dengan harapan  Pemberi Kerja, berkenan  menyelesaikan tunggakan Iuran Jamsostek,” tutup Rizky. (TS)