Kementerian ATR/BPN Dorong Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Provinsi Aceh Melalui Reforma Agraria

31 Agustus 2022

 



Jakarta | Indonesia Berkibar News -
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berfokus pada penyelesaian permasalahan pertanahan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Aceh. Melalui pendekatan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN mendorong resolusi penyelesaian masalah pertanahan demi meningkatkan perekonomian hingga mencapai kemakmuran masyarakat Aceh.

Menyangkut hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto pada Rabu (31/08/2022) menerima kehadiran Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Pada pertemuan ini, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa ia berharap Provinsi Aceh dapat semakin berkembang dalam aspek ekonomi. Menurutnya, perlu adanya penyelesaian terkait permasalahan pertanahan dan permasalahan perjanjian Helsinki.

“Aceh itu harus segera bangkit. Karena Provinsi Aceh memiliki potensi yang luar biasa. Saya yakin dengan semangat Plt. Gubernur Aceh ini siap untuk mendukung,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh di Ruang Rapat Menteri Kementerian ATR/BPN.

Hadi Tjahjanto menyampaikan, Kementerian ATR/BPN akan menargetkan redistribusi tanah bagi 3.000 jiwa eks kombatan, tahanan politik/narapidana politik (Tapol/Napol), dan masyarakat terdampak konflik di Aceh. “Kita berikan program Reforma Agraria. Selain kita berikan redistribusi tanah, kita juga melakukan pendampingan (akses reform, red). Ini supaya masyarakat Aceh bisa merasakan kegiatan perekonomian,” terang Menteri ATR/Kepala BPN. 

Lebih lanjut Hadi Tjahjanto menuturkan, pemerintah pusat melalui beberapa kementerian/lembaga (K/L) juga berfokus pada upaya pengembangan ekonomi di Provinsi Aceh. “Seperti kemarin Pj. Gubernur Aceh sudah menghadap Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves, red) terkait pengembangan ekonomi, semua concern di Aceh,” ujarnya.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menyebut bahwa ia sudah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar sebanyak dua kali saat rapat bersama Presiden Joko Widodo. Hal ini guna mempercepat penyediaan lahan seluas 6.000 hektare yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan. “Apabila ke depan ditemukan kendala atau hambatan, kami akan lapor. Tapi ketika saya bicara dengan beberapa tokoh terkait permasalahan regulasi ini, itu bisa diselesaikan. Tentunya supaya Aceh terus berkembang,” ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar juga mengutarakan bahwa terdapat salah satu butir perjanjian Helsinki, yakni penyediaan lahan bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ia berharap, lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. “Orang-orang eks kombatan ini kan minim kemampuan, itu nanti bersama kita pikirkan bagaimana,” sebutnya.

Selain itu, Wali Nanggroe Aceh juga berharap, akan ada program-program yang bermanfaat bagi para masyarakat Aceh serta memiliki keberlangsungan yang berkelanjutan. “Saya rasa di sini nanti bersama-sama bagaimana caranya kita senantiasa kontrol dan beri nasihat kepada mereka itu terkait ini,” tuturnya. 

Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Komunikasi dan Pelayanan Publik, Andi Saiful Haq; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Mazwar; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati. (KementerianATRBPN/amir torong)