MENTERI PERDAGANGAN ZULKIFLY HASAN,BUAT TEROBOSAN BARU

14 September 2022

 


Jawa Barat | Indonesia Berkibar News -
Menteri Kementerian Perdagangan RI, Zulkifly Hasan, yang dilantik oleh Presiden Jakowi belum sampe dua bulan,sudah membuat gebrakan baru di lingkungan Kementerian Perdagangan yang penuh harapan di jajaran masyarakat yang berkaitan dengan dunia perdagangan.

Pada 14 September 2022  membuat gebrakan mengejutkan dan menggemparkan warga Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) ,telah melakukan sidak dan pengamanan atas produk hewan olahan asal impor (susu skim bubuk,keju,whey protein,dan lain- lain) sebanyak 2.735,3 ton dengan nilai sekitar Rp. 120,5 milyar.

Tindakan langsung pengamanan tersebut, merupakan temuan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan di kawasan pergudangan di  Sentul, Kabupaten Bogor,Jawa Barat.

Ketika sidak dan sekaligus penindakan tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifly mengatakan bahwa yang dilakukannya,adalah merupakan bukti komitmen Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).

"Dari kegiatan pengawasan tersebut,ditemukan importir yang diduga keras melakukan pelanggaran terhadap regulasi Peraturan  Kementerian Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021,tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022,yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai petizinan impor. Karena itu,importir dan barang impor tersebut,dikenakan sanksi sesuai ketentuan",tegas Menteri Perdagangan Zulkifly Hasan .

Mendag Zulkifly Hasan menambahkan, "Mekanisme pengawasan 'post border' dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020,tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui  Kawasan Pabean ( post border) melalui pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang dimpor".

Kegiatan ini,dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendirong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

" Mekanisme post border bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun,sebagai sebagai konsekuensinya,Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean,sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku,khususnya terkait dengan tata niaga impor", ujar Menteri Perdagangan Zulkifly Hasan,mengingatkan.

Kemudian, Direktur Jenderal   Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono menjelaskan, "Langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan".

"Sebagai tindak lanjut,akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,sehingga dapat memberikan efek jera kepada fihak-fihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan,khususnya yang terkait importasi", jelas Veri Anggrijono,Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

Ketika dikonfirmasi awak media " indonesiaberkibarnews.com & suaranasionalnews.com" kepada Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Tertib Niaga, Moga Simatupang, yang sebelumnya menjabat Direktur Impor Kemendag di kantornya, tentang tindak lanjut gebrakan Menteri Perdagangan Zulkifly Hasan terhadap PT. TK yang di kawasan pergudangan Sentul,Kabupaten  Bogor, Jawa Barat itu mengatakan, "Masih tahap klarifikasi dengan pimpinan perusahaan tersebut". Moga Simatupang yang lama menduduki jabatan strategis Direktur Impor Kemendag itu menambahkan, " Belum bisa dijelaskan secara mendetail duduk permasalahan tentang pengamanan barang impor atas produk hewan olahan (susu skim bubuk,keju,whey protein,dan lain-lain) sebanyak 2.735,3 ton dengan nilai sekitar Rp. 120,5 milyar. "Karena pimpinan perusahaan PT. TK,masih berada di luar negeri Singapura", ujar Moga Simatupang.

Kemudian, gebrakan kedua Menteri Kementerian Perdagangan RI, Zulkifly Hasan,yang mengagumkan jajaran Kementerian Perdangan,adalah dilaksanakannya "Nota Kesepahaman Kementerian Perdagangan RI dengan Kejaksaan Agung RI". 

Menurut beberapa wartawan yang sering meliput Kementerian  Petdagangan RI,merasa salut atas kekebijakan dan kepiawaian Menteri Perdagangan bisa merangkul dan kerjasama dengan Kejaksaan Agung. "Padahal selama Menteri Perdagangan sebelumnya yang dijabat Lutfy Hasan,banyak bermamasalah dalam hal tentang ekspor minyak goreng dan hasil tambang nikel serta batubara", kata sumber yang tidak mau dusebut namanya. "Bahkan beberapa pejabat penting jajaran Kementerian Perdagangan sudah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung. Dan beberapa orang lagi masih diperiksa sebagai saksi yang dalam proses pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung".

Dan ketika ditanya tentang masalah ekspor hasil tambang seperti  nikel dan batubara yang banyak diekspor ke Cina dan India,tapi izin ekspornya tidak ada,kepada Direktur Ekspor Industri dan Hasil Tambang, Muhammad Suaip Sulaiman beberapa hari lalu,menjawabnya dengan lugas. "Yang kami tangani tentang hilirnya,yaitu regulasi izin ekspor", katanya kepada indobesiaberkibarnews.com & suaranasionalnews.com di kantornya. "Kami punya kekurangan tenaga dan biaya,sehingga belum bisa menceknya ke lokasi tambang", ujar Muhammad Suaip Sulaiman. "Kalau tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP)  dan rekomendasinya dari Kementerian  ESDM. Kami hanya izin ekspor hasil industri dan tambang", tegasnya.(amir torong)