Tak ada IMB, Stop Pembangunan Rumah Makan Bali di Marelan

7 September 2022

 


Medan | Indonesia Berkibar News -Meski tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pembangunan rumah makan Bali di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, tepatnya di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, tetap berjalan. Bahkan dampak dari pembangunan itu, menimbulkan ketidaknyamanan warga yang berada di Gang Manggis, tepatnya di belakang bangunan karena mengakibatkan jalan rusak dan becek. 

Terkait hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS meminta ketegasan Pemko Medan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terkena dampak dari bangunan tak ber-IMB. 

"Dalam hal ini pihak kecamatan maupun kelurahan jangan tinggal diam, karena ada bangunan yang belum memiliki IMB namun pembangunan tetap berjalan bahkan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat,"kata Hendra DS kepada wartawan, Kamis (07/09/2022). 

Hendra menyebutkan, pihaknya tetap mendukung masyarakat yang mau berusaha, namun harus tetap mengikuti peraturan pemerintah. 

"Kita dukung masyarakat yang mau berusaha, tapi punya IMB lah sebelum membangun. Karena dalam IMB itu ada disertakan izin yang harus dipenuhi, seperti memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) dan izin dari tetangga. Itu kan restoran, harus jelas kemana nanti dibuang limbahnya. Bagaimana juga dengan masyarakat sekitar, apa terganggu atau tidak dengan operasional mereka,"kata ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini. 

Dia menegaskan, pihaknya selaku Komisi IV akan segera memanggil pihak kecamatan maupun kelurahan dan pemilik bangunan serta warga untuk mengetahui permasalahan lebih jelas. 

"Kita tidak menghalangi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya, namun harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Jangan dilakukan pembangunan sebelum ada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Dalam waktu dekat kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dan memanggil si pemilik bangunan,"tegasnya. 

Surat Peringatan 

Sementara itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan yang dikonfirmasi melalui Kabid Pengawasan Ikhwan Syahputra mengakui bangunan tersebut tak memiliki IMB. Pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan untuk menghentikan pembangunan sebelum Surat IMB keluar. 

"Kami sebelumnya sudah meninjau ke lokasi dan memberikan surat peringatan pertama. Terkait permohonan IMB nya, kami sudah terima dan sedang diproses. Untuk memenuhi izin ini, kami meminta agar pemohon menyertakan izin dari tetangga maupun warga sekitar,"kata Ikhwan saat dihubungi wartawan, Kamis (07/09/2022). 

Menanggapi pembangunan tersebut tetap berjalan meski tak memiliki IMB, Ikhwan menyatakan akan segera meninjau lagi ke lokasi. Jika memang didapati masih berjalan pembangunan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan lagi. 

"Kita sudah mengingatkan kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak melakukan pembangunan sebelum SIMB keluar. Dalam waktu dekat kami akan meninjau lagi ke lokasi,"tukasnya.(bundo)