DPRD Bersama Pemko Medan Sahkan Perda Penetapan Zonasi PKl

25 Oktober 2022

 

    Keterangan Gambar: Ketua DPRD Medan Hasyim teken Perda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL
Medan.Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan, Selasa (25/10/2022).

Keterangan Poto: Ketua DPRD Medan Hasyim menyerahkan dokumen Perda kepada Walikota Medan
Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan.

Keterangan Gambar: Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD,Ketua Pansus,Walikota Medan,Wakil Walikota
Rapat Paripurna ini diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan yang dibacakan oleh Ketua Pansus, Ir. Hendri Duin, mengatakan bahwa Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, serta mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

Selanjutnya  guna menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha pedagang kaki lima menjadi usaha mikro yang tangguh dan mandiri, serta memantapkan Kota Medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat.

   Keterangan Gambar: Walikota Medan Bobby Nasution  sampaikan pidatonya
Kemudian rapat ini dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan, dimana delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Wali Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan.

    Keterangan Gambar : anggota DPRD Medan Edward Hutabarat
Hendri Duin Sembiring menyampaikan laporan terkait pembahasan. Selanjutnya masing masing 8 Fraksi DPRD Medan menyampaikan pendapat akhirnya. Dimana 8 Fraksi terbukti menyatakan Ranperda ditetapkan untuk Perda.

   Keterangan Gambar: Ketua Pansus Hendri Duin Sembiring 
Guna memaksimalkan kajian-kajian yang dilakukan Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang penetapan zonasi aktivitas PKL Kota Medan. Peraturan daerah tentang penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, serta mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, guna menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib.

    Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung
Selain itu juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta memantapkan kota medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat.

    Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan T Edriansyah Rendy
Ada beberapa point penting yang menjadi titik pembahasan oleh panitia khusus dengan OPD terkait diantaranya: Mengenai lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi, sebagaimana yang tertera pada Ranperda ini, agar Walikota Medan segera menerbitkan peraturan Walikota (Perwal).

    Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan 
Walikota segera membuat rambu atau tanda larangan untuk tempat lokasi usaha PKL pada fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL.Walikota Medan dalam pelaksanaan perencanaan, pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum perlu membentuk satuan tugas khusus bekolaborasi bersama instansi terkait.Walikota Medan diminta membangun kemitraan bersama dunia usaha dalam pemberdayaan dan fasilitasi aktivitas pedagang kaki lima melalui program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR).

    Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan, Panitia Khusus, serta OPD terkait yang telah bekerja sama dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan.


    Keterangan Gambar : Sekwan  Medan Ali Sipahutar 
“Pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan. Diharapkan dengan adanya pengaturan terhadap zonasi aktivitas PKL di Kota medan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan (lalu lintas), meningkatkan keindahan, estetika dan kebersihan di Kota Medan”, kata Bobby Nasution.

    Keterangan Gambar: Ketua DPRD Medan Hasyim memimpin rapat paripurna
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan dengan telah disetujui dan ditetapkannya Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan ini, diharapkan akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Wali Kota Medan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

“Melalui Perda ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, terciptanya ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, adanya upaya dari Pemerintah Kota Medan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana berupa lokasi-lokasi yang akan menjadi zonasi aktivitas PKL, serta melakukan pembinaan kepada para pedagang yang nantinya akan meningkatkan taraf hidup pedagang”, kata Hasyim.

   Keterangan Gambar: Pelaksanaan Paripurna 
“Dengan tertatanya zonasi PKL yang lebih baik, diharapkan Kota Medan semakin aman, semakin bersih dan semakin tertib dari keberadaan PKL yang sudah ditata pada zonasi-zonasi yang telah ditetapkan. Diharapkan juga para pedagang kaki lima ini bisa menjadi salah satu ikon perputaran roda perekonomian di Kota Medan, sehingga nanti Kota Medan bisa menjadi kota perdagangan, kota kuliner, kota wisata yang berdaulat, berdikari dan bermartabat”, sambungnya.

Rapat Paripurna ini ditutup dengan penyerahan berkas Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus dan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan.

    Keterangan Gambar: Pelaksanaan Paripurna 
Sebelum Rapat Paripurna berakhir, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan serta para undangan memberikan penghormatan dan doa terakhir untuk salah satu Anggota Pansus Ranperda Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan, Ir. Sahat B. Simbolon, yang telah berpulang pada 17 Oktober yang lalu.(torong)