Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Empat Regulasi Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Jawa Timur

13 Oktober 2022

 




Surabaya| Indonesia Berkibar News 
 - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR). Sosialisasi dilangsungkan di Vasa Hotel Surabaya pada Kamis (13/10/2022).

 Terdapat empat kebijakan pemerintah yang disosialisasikan pada kesempatan ini, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar; dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

 Dalam arahan sekaligus pembukaan acara, Dirjen PPTR, Budi Situmorang menyampaikan bahwa perizinan yang cepat serta pembangunan berkualitas sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Hal ini karena setiap negara harus berkompetisi dalam menarik investasi global yang menuntut kemudahan dalam berusaha dan infrastruktur wilayah yang baik," tuturnya.

 Lebih lanjut ia menyampaikan, Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang merupakan kunci agar pembangunan dapat berjalan cepat tanpa mengorbankan lingkungan. Terlebih lagi pada saat ini Indonesia harus berkompetisi dengan negara lain dalam menarik modal asing. "Investor akan memilih negara yang memiliki proses perencanaan dan pengendalian ruang yang efektif. Untuk itu, peran PPNS Penatan Ruang di daerah telah diperkuat melalui pembentukan Sekretariat PPNS pada setiap Kanwil BPN yang didukung oleh dana operasional,” ucap Dirjen PPTR, Budi Situmorang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun menyampaikan harapan bahwa Peraturan Pelaksanaan UUCK bidang PPTR nantinya dapat mempercepat proses perizinan di Provinsi Jawa Timur. “Kami mengapresiasi telah disahkannya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.

"Kami menilai bahwa peraturan-peraturan tersebut adalah suatu terobosan untuk mempercepat proses perizinan yang sebelumnya cukup panjang dan berjalan lambat,” tambah Jempin Marbun.

 Sebagai informasi, sebelumnya kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan di beberapa kota, di antaranya Kota Bandung, Kota Pekanbaru, dan Kota Palembang. Turut hadir dalam kesempatan ini Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi; para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen PPTR; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar. (KementerianATRBPN/amir torong)