PTUN Kabulkan Gugatan TSO, Razman: Lepaskan Saja Jabatan itu Zarnawi

27 Oktober 2022


MEDAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan seluruh permohonan Gugatan Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, dan Plt Bupati Padang Lawas (Palas), drg Zarnawi Pasaribu, masing-masing selaku Tergugat dan Tergugat Intervensi.

Penegasan ini disampaikan Razman Arif Nasution selaku Tim Penasehat Hukum Ali Sutan Harahap kepada wartawan saat melaksanakan temu pers di Gedung PTUN Medan, Kamis (27/10/2022). 

Sebelumnya, gugatan tersebut berawal ketika Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), dinonaktifkan jabatannya sebagai Bupati Palas oleh Gubsu Edy Rahmayadi dan menunjuk Wakil Bupati Palas drg Zarnawi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.

Lebih lanjut, Razman menjelaskan, putusan PTUN diterimanya melalui e-Court di sistem Front Office Counter PTUN Medan, di mana saat dikonfirmasi langsung kepada Panitera Zulkifli Roni SH MH, membenarkan isi petikan surat tersebut.

Putusan Hakim PTUN yang tertuang dalam Nomor: 59/G/2022/PTUN.MDN tersebut, menyatakan Surat Gubernur Sumatera Utara No: 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, perihal Penunjukan Wakil Bupati Padang Lawas, drg Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas, adalah tidak sah.

"Putusan tersebut mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara tentang perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas," ungkap Razman membacakan putusan PTUN.

Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim Cristian Etni Purba didampingi hakim anggota, Leo Alu Bela dan Ali Anwar, juga menghukum Gubsu Edy Rahmayadi dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu membayar biaya perkara sebesar Rp698.300,-.

Razman kemudian meminta Gubsu Edy Rahmayadi agar menghormati dan menjalankan putusan PTUN Medan, yang mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Ali Sutan Harahap.

Begitu juga, ia meminta pihak Penyidik Poldasu menanggapi laporan penyalahgunaan wewenang oleh Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arfan, dari Penyelidikan ke Penyidikan. 

"Bila tidak ada perkembangan dalam perkara ini, kami meminta agar Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penanganannya," tegasnya.

Razman juga meminta agar Arfan tidak menghalangi dan menjalankan perintah PTUN Medan, di mana Ali Sutan Harahap berhak melaksanakan sebagai bupati yang telah diamanahkan rakyat melalui pemilihan langsung.

Begitu pun, ia meminta agar Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Palas juga memberikan atensi dan dukungan. Karena melalui hasil putusan pengadilan, Ali Sutan Harahap akan segera melaksanakan tugasnya.

Dalam temu pers tersebut, Razman pun menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dengan teliti. 

"Ini membuktikan masih ada hakim yang jujur dan berdedikasi, sehingga memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan," ucapnya.

Razman menyebut bahwa putusan PTUN tersebut murni penegakan hukum, dengan majelis hakim yang bijaksana. Ia pun mempersilahkan KPK untuk memeriksa, apakah ada aliran dana dalam perkara ini. 

"Ucapan terimakasih kepada Ahli Hukum Tata Negara Dr Margarito yang memberikan pendapatnya dalam persidangan," katanya.

Razman juga membeberkan informasi terkini yang diterimanya perihal konsultasi DPRD Palas ke Kemendagri. "Direktur Produk Hukum Kemendagri disebut telah menegaskan bahwa Bupati Palas yang sah adalah Ali Sutan Harahap dan bukan yang lain," ujar Razman.

Oleh karena itu, sekali lagi ia mengingatkan Zarnawi agar meninggalkan jabatan Plt Bupati Palas, lepaskan dengan sukarela. Kalau tetap memaksakan diri, maka pihaknya akan melaporkan Zarnawi kepada pihak kepolisian.

"Untuk perkara ini, kita meminta Mendagri menegur Gubernur Sumatra Utara atas penunjukan Plt dan Dirjen Otda untuk turun ke Sumut, sekaitan adanya pelanggaran yang dilakukan," lanjutnya.

Ia juga meminta semua pihak untuk saling menghormati atas putusan dari pengadilan, meski ada upaya hukum banding namun hasil putusan harus dilaksanakan.

Kepada para OPD diingatkan agar segera melakukan konsultasi dan melaporkan R-APBD 2023 kepada Ali Sutan Harahap, karena masih sampai saat ini masih bupati yang sah.

Usai memberikan statement, Razman menyerahkan hasil petikan putusan PTUN kepada menantu Ali Sutan Harahap. Sedangkan untuk salinan putusan akan menyusul dalam satu atau dua hari ini mendatang.

DEWAN KONSULTASI KE KEMENDAGRI

Sebelumnya, informasi beredar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 25 anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palas mendatangi Kemendagri, Kamis (20/10/2022) lalu, untuk konsultasi terkait status Bupati Palas Ali Sutan Harahap dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu.

Rombongan DPRD Palas, disebut-sebut diterima Direktur Produk Hukum Kemendagri Drs Makmur Marbun Msi. Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas juga turut hadir dalam pertemuan itu.

DPRD Palas hadir untuk melakukan konsultasi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Kemendagri pasca telah beraktifitasnya Ali Sutan Harahap di kantor Bupati Palas.

Sumber mengatakan, dalam pertemuan itu, secara gamblang Direktur Produk Hukum Kemendagri menegaskan bahwa Ali Sutan Harahap, secara otomatis langsung aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Palas, cukup dengan menunjukkan surat dari rumah sakit pemerintah.

"Tidak harus surat dari rumah sakit tertentu, asalkan berstatus rumah sakit pemerintah, sudah bisa," beber sumber.

Lebih lanjut disebut sumber, pihak Kemendagri bahkan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak lain untuk mencabut SK Bupati Palas, kecuali Kemendagri. (Red)