DARWIS SIMANJUNTAK PIMPIN ASOSIASI LPM SE-KABUPATEN BATU BARA

27 November 2022


Batu Bara | Indonesia Berkibar News -
Darwis Simanjuntak terpilih oleh peserta secara aklamasi menjadi Ketua Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kabupaten Batu Bara Masa Jabatan 2022 s.d. 2027 pada acara pemilihan yang berlangsung Hari Minggu (27/11/2022) bertempat di Pojok UMKM Lapangan SPN Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador. 

Hadir dalam kegiatan itu diantaranya: Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP., Kepala Desa Perkebunan Tanjung Kasau Suheri, Kepala Desa Pelanggiran Laut Tador Poniran, Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Ahmad Fahri Meliala, 80 perwakilan LPM desa/kelurahan, tokoh masyarakat, tamu dan undangan lainnya. Setelah disusunnya Kepengurusan Asosiasi LPM se-Kabupaten Batu Bara Masa Jabatan 2022 s.d. 2027, Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP. langsung melakukan pengukuhan.

Dalam arahan dan bimbingannya usai melakukan pengukuhan, Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP. mengatakan dengan telah dibentuknya Asosiasi LPM ini maka kedepannya akan lebih mudah untuk saling bekomunikasi dan berkonsultasi mengenai permasalahan pembangunan di Desa/Kelurahan. 

Oleh karena itu Zahir minta kepada Asosiasi LPM se-Kabupaten Batu Bara untuk secara intens dan berkelanjutan menjalin sinergitas dengan Pemerintahan Desa. Selain menjalin hubungan sinergi dengan Pemerintahan Desa sambung Zahir, Asosiasi LPM se-Kabupaten Batu Bara juga harus mampu mewujudkan kemitraan dengan elemen masyarakat Desa lainnya sehingga peran LPM di setiap Desa dan Kelurahan dapat dijalankan secara optimal. 

“Agar lembaga Asosiasi LPM ini berfungsi sesuai yang diharapkan, syarat utamanya harus mampu merajut hubungan sinergi dan kemitraan baik dengan Pemerintahan Desa, elemen masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten”, sebut Zahir memberi nasehat. 

Dipenghujung sambutannya, Zahir mengucapkan selamat kepada Pengurus Asosiasi LPM se-Kabupaten Batu Bara yang baru dikukuhkan dan semoga Asosiasi LPM dapat membantu Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam rangka memajukan dan mensejahterakan masyarakat Desa/Kelurahan.

Selanjutnya Ketua Asosiasi LPM se-Kabupaten Batu Bara Darwis Simanjuntak ketika menyampaikan sambutannya mengemukakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat, Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Organisasi atau Wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintahan Desa yang berfungsi menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. 

Dari pengertian tersebut ucap Darwis, sudah jelas Kinerja LPM bersentuhan langsung dengan masyarakat. Harapan masyarakat setela terbentuk nya Asoiasi LPM ini benar benar lah menjalankan fungsi LPM, di bidang pembangunan di Desa desa.(ips)