Kejari Palas Perpanjang MoU Guna Pertimbangan dan Penegakan Hukum Jamsostek

24 November 2022


Padang Sidimpuan | Indonesia Berkibar News -
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Padang Sidempuan dan Kepala Kejari (Kajari) Palas melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Siaran Pers Jamsostek Sidimpuan, Kamis (24/11/2022) penandatanganan digelar diruang rapat Bidang Datun, Rabu, pekan lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Palas, Teuku Herizal, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Palas, Adek Mery S. Siregar, S.H., Kasiintel, Rico Manurung, S.H., Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Jamsostek Padang Sidempuan, DR. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., Kepala Cabang  Padang Lawas, Wahyudi, Kepala Bidang Kepesertaan Budi Syarif Amanda Situmorang, S.H., LLM., Petugas Pemeriksa Cabang (Wasrik), M Faisal Rizky, S.Sos., Account Representative Perwakilan, Kukuh Adisetyo dan Andrija Rahmatika.

Kajari Palas, Teuku Herizal, S.H., M.H mengungkapkan tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara.

Disamping itu,  untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.

"Hal itu selaras dengan Peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung," tukas Herizal.

“Kami menyambut baik perpanjangan Kerjasama ini, kita siap tindaklanjut terhadap pengawasan  dan kepatuhan membayar iuran  untuk memastikan terlaksananya jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuh pria yang akrab disapa Heri itu. 

Dibeberkan Heri, tugas itu juga bagian dari tugas Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang ada.

"Diminta, seluruh pemberi kerja berkomitmen memenuhi tanggungjawab perlindungan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

"Termasuk tunggakan iuran, yang saat ini banyak yang belum patuh, jangan sampai lalai memenuhinya," katanya.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan, Sanco Simanullang, mengucapkan terimakasih atas dperpanjangan MoU Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan Jamsostek.  (TS)