Ketum IPW Sugeng Santoso Berikan Instruksi Kepada Wa Ketum Peradi Pergerakan, Banuara Sianipar Membantu IPW di Wilayah Sumut

10 November 2022


Bogor | Indonesia Berkibar News -
Pasca Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke dua (2) Persaudaraan Profesi Advokad Nusantara (Peradi Pergerakan) Pimpinan Sugeng Teguh Santoso, dilaksanakan di Hotel Lor In Sentul Bogor Jawa Barat.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Umum (Ketum) Peradi Pergerakan, yang juga sebagai Ketua Indonesia Police Watch (IPW) pada kesempatan tersebut, memberikan mandat kepada Wakil Ketua Umum (Wa Ketum) MR Banuara Sianipar, SH. MM. CPHR,. CRA dan Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (Wa. Sekjend DPP) Peradi Pergerakan, untuk menginstruksikan dan membantu semua Ketua DPC se- Provinsi Sumatera Utara (Provsu), dalam pelaksanaan  tugas utamanya, agar  memantau langsung  kinerja seluruh Kepolisian di Wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut)" demikian  dikatakan MR Banuara Sianipar, SH. MM. CPHR CRA.,  kepada Awak Media saat dikonfirmasi di tempat acara Rapimnas ke 2 tersebut, Kamis (10/11/2022)

Lebih lanjut Banuara Sianipar  mengatakan, "Pada saat acara Rapimnas, Ketua Umum Sugeng Teguh Santoso memberi mandat kepada Wa Ketum,  Wa Sekjen dan juga kepada seluruh Pengurus DPC, agar turut membantu IPW untuk melakukan pemantauan kinerja seluruh kepolisian di Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI),  khususnya di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan jajarannya" ucap Banuara Sianipar.

Ditambahkannya, “Selain itu, Ketum DPP Peradi Pergerakan, juga menegaskan, agar Ketua DPC Medan dan Deli Serdang, segera melakukan klarifikasi kepada Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.I.K., M.Si., Kapolrestabes Medan, dan Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak M.Si., Kapolda Sumatera Utara, terkait dengan delapan (8) orang Oknum Anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan,  kepada Anggota Satuan Pengamanan (SatPam) Rumah Sakit Bandung di Medan,  beberapa waktu yang lalu, dan sampai dimana sudah penanganannya?.

Ke 8 Oknum Polisi yang terlibat  tersebut, bila terbukti kejahatannya wajib diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), karena ke 8 Oknum Polisi ini, tidak ada bedanya seperti daging busuk di tubuh Polri, yang harus segera dibuang, sebab akan mempengaruhi yang lain, bila tidak segera diambil tidangan dengan tegas.

Apalagi mengingat tepatnya pada hari ini, tanggal 10 November 2022, merupakan Hari Pahlawan Nasional, yang diperingati setiap 10 November, adalah hari penting untuk mengenang jasa Pahlawan terdahulu,  yang gugur dalam membela Tanah Air" ucap Banuara Sianipar.

Jadi, apa yang menjadi perintah Ketum DPP Peradi Pergerakan ini, kami harapkan agar segera ditindak lanjuti, tidak boleh diabaikan, sebab Ketua Umum itu merupakan Lambangnya Organisasi.” pungkas MR Banuara Sianipar.

Pada Acara Rapimnas ke 2 tersebut,  berlangsung  selama tiga (3) hari, dimulai dari tanggal 08 sampai dengan 10 November 2022, yang  dihadiri oleh seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se- Indonesia,  bertajuk "Memperkokoh Soliditas Untuk Membela Hak Rakyat Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia", berjalan dengan  Lancar dan Sukses. (TS)