Meninggal Jelang Melahirkan, Wali Kota Sidimpuan Serahkan 42 Juta Santunan Jamsostek kepada Ahli Waris Non ASN

29 November 2022

 


Padang Sidimpuan | Indonesia Berkibar News - Kelahiran dan kematian merupakan takdir dan kuasa Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Nurazizah, seorang tenaga non - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga honor,  yang bekerja di Puskesmas Sadabuan, Dinas Kesehatan Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara,  diketahui merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan.

Nurazizah meninggal dunia pada saat akan melahirkan, belum lama ini.

Sebagaimana Undang Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan PP No 44 tahun 2015, tentang penyelenggaraan Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian, peserta meninggal dunia mendapat santunan Rp 42 juta.

Ahli waris Nurazizah (suami), Muhammad Zein Siregar, dengan mata berkaca menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Sebagai informasi,  Pemerintah  Kota Padang Sidimpuan, telah menganggarkan iuran Jamsostek bagi tenaga Non ASN.

Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemko, memberikan perlindungan bagi Non ASN dan menyukseskan Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Salak.

Bahkan tahun 2023, Pemko telah berkomitmen menganggarkan iuran Jamsostek, setidaknya bagi 5000 tenaga rentan.

Penyerahan santunan digelar di sela sela Hari Kesehatan Nasional ke-58, yang diperingati setiap tanggal 12 November.

Demikian keterangan Jamsostek Sidimpuan diterima redaksi, Selasa (29/11/2022).

Kemeriahan kegiatan HKN yang bertempat di Alaman Bolak Kota Padang Sidempuan, turut dihadiri oleh Wali Kota Padang Sidempuan  Irsan Efendi Nasution, Wakil Wali Kota  Ir. H. Arwin Siregar, MM, para Asisten,  Staf Ahli, para Pimpinan OPD, Camat se Kota Padang Sidempuan, serta seluruh Insan Kesehatan di Kota Padang Sidempuan baik dari Rumah Sakit (RS) Daerah dan Swasta, serta Puskesmas.

"Innalilahi wa inna ilaihi rajiun, Atas nama Pemerintah Kota Padang Sidempuan turut berbelasungkawa atas wafatnya Almarhum.

Dan semoga Allah SWT memberikan penghiburan bagi keluarga," tukas Wali Kota Irsan.

"Semoga santunan Jamsostek dapat membantu keuangan keluarga, sekali lagi kami turut berduka," imbuh Wali Kota.

Pada kesempatan itu,  Wali Kota Padang Sidempuan juga membacakan arahan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dengan mengusung Tema, "Bangkit Indonesia ku, Sehat Negeri ku".

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan DR Sanco Simanullang, ST. MT. IPM. ASEAN Eng., mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan hadir  memberikan perlindungan, salah satunya saat pekerja meninggal dunia. 

"Dengan iuran minimal  Rp 16.800, memperoleh santunan kematian Rp 42 juta" ucap nya.

Selain jaminan kematian, Sanco berujar, manfaat pelayanan kesehatan juga  menangani pasien-pasien yang mengalami kecelakaan kerja.

"Tentunya  jika sudah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Penanganan pasien  berbasis indikasi medis, dengan biaya yang tidak terbatas sampai yang bersangkutan sembuh.

Diakhir acara, pada sesi hiburan, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Kadis Infokom, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan', didaulat melantunkan lagu lagu lawas dan pencabutan nomor lucky draw.  (TS)