Area Parking RSUD Batin Mangunang Diduga Ada Pungli

27 Desember 2022

 


Tanggamus | Indonesia Berkibar News- Konsumen mengeluhkan denda karcis yang dipatok pengelola parkir hingga mencapai Rp 15 ribu untuk kendaraan sepeda motor. Keluhan tersebut disampaikan Ahyar, ketika membesuk keluarganya di RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus. 

Kronologis peristiwa tersebut, ketika konsumen Ahyar (53) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Tanggamus, membesuk keluarganya di Rumah Sakit tersebut. Sekira jam 19.00 Wib. Masuk ke areal parkir lalu menekan tombol karcis. Sempat menunggu namun karcis parkir tidak keluar. Pintu portal parkir terbuka lalu diperintahkan masuk. Setelah selesai membesuk sekira jam 23.00 Wib. Konsumen Ahyar ke areal parkir mengambil kendaraan motor miliknya Sogun 125 Nopol BE 46XX ZA. Dan hendak membayar biaya parkir sebesar Rp. 2000,- ditanya petugas parkir karcis parkir. Dijelaskan Ahyar karcis tidak keluar. Uang karcis Rp. 2000,- diambil petugas parkir dan konsumen Ahyar diperintah mundur. Dan, kendaraan motornya ditahan dan diharuskan membayar denda Rp. 15.000,- serta menunjukkan STNK dan KTP. Dikarnakan konsumen tidak membawa uang senilai Rp. 15.000,- konsumen Ahyar pulang tidak membawa serta motornya. Karena ditahan pihak pengelola parkir. Senin,  26 Desember 2022.

"Masa cuma ganti kertas parkir sampai Rp 15 ribu. Padahal saya sudah membawa STNK kendaraan saya," kata Ahyar kepada media, Selasa ( 27/12/2022).

Menurutnya denda parkir ini tidak wajar dan tidak adanya regulasi yang jelas. Kertas karcis parkir dinilai Rp 15 ribu. Dan, jika memang istilahnya denda seharusnya ada putusan pengadilan terlebih dahulu.

Dikarnakan merasa diperlakukan tidak adil oleh pengelola parkir di RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus. Maka konsumen Ahyar meminta pendampingan ke Ormas DPD GML Tanggamus. Untuk mendampingi menyelesaikan atas peristiwa tidak menyenangkan ini. 

Selanjutnya, sekitar 9 orang anggota Ormas DPD GML Tanggamus mendatangi pengelola parkir RSUD Batin Mangunang Kota Agung. Menanyakan kendaraan bermotor yang ditahan oleh pihak pengelola parkir. Namun kembali lagi konsumen parkir, Ahyar mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan kembali dari pengelola parkir tersebut. Pengelola mendatangkan seseorang yang mengaku berinisial Yan wartawan TVRI. Mencoba mengintimidasi konsumen Ahyar. Namun dicoba dilerai oleh beberapa petugas Satpam RSUD Batin Mangunang dan anggota DPD GML Tanggamus. Sehingga keributan dapat dihindari.

Ditempat terpisah, Tim GML Tanggamus mempertanyakan tentang keberadaan pengelola parkir di RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus ke Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus. Bertemu dengan Kasi Parkir Wawan. 

Wawan menjelaskan bahwa keberadaan parkir di RSUD Batin Mangunang pengawasannya tidak berada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus. Namun langsung keatas yakni Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Tanggamus. Terkait masalah denda yang diterapkan oleh pengelola parkir. Terlebih lagi tampa adanya regulasi dan putusan pengadilan yang telah tetap. Wawan tidak bisa menjelaskan. Namun, segera akan melaporkan ke Kepala Dinas secepatnya atas laporan masyarakat ini.

Menyikapi permasalahan ini Ketua DPD GML Tanggamus Irkom Thalib, meminta agar persoalan ini segera diproses hukum. Dikarnakan ini bentuknya adalah pungutan liar. " Pemda jangan melakukan pembiaran atas peristiwa ini. Ini sudah pungli (pungutan liar) namanya. Saya minta agar segera diproses hukum dan ditindak tegas. Agar masyarakat yang berobat dan besuk di RSUD Batin Mangunang tenang dan damai. Ini menyangkut pelayanan dan fasilitas publik agar dikelola dengan sebaik-baiknya." tegasnya.(Tim)