DPRD bersama Pemko Medan Sahkan Perda Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, 24 Ranperda Dibahas Tahun 2023

20 Desember 2022



                                 Keterangan Poto: Ketua DPRD Hasyim serahkan ke Walikota

Medan
.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan, sahkan Perda Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Medan No 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Robi Barus SE membacakan laporan hasil pembahasan, kemudian masing masing 8 Fraksi di DPRD menyampaikan pendapat Fraksinya yakni menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda.

Pengesahan dan penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Walikota Medan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Medan, dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua T Bahrumsyah, Rajudin Sagala, H Ihwan Ritonga dan Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, Selasa (20/12/2022). Turut hadir Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan pimpinan OPD Pemko Medan.

                                 Keterangan Gambar: Ketua DPRD Teken Ranferda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan, kemudian dilakukan penandatangan yang diawali Wakil Ketua T Bahrumsyah, Rajudin Sagala, H Ihwan Ritonga dan Ketua DPRD Hasyim SE dan berikutnya penandatangan dilakukan Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

Sebelumnya, dalam laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Robi Barus SE menyampaikan bahwa dari hasil pembahasan Pansus merubah beberapa perangkat daerah sesuai dengan RPJMD Walikota Medan yakni:

                                 Keterangan Gambar: Walikota Medan Teken Ranferda
1. Dinas Pendidikan Kota Medan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Type A).

2. Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (Type A).

3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruany menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman , Cipta Karya dan Tata Tuang (Type B).

4. Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Type A).

                                 Keterangan Gambar: Wakil Ketua Rajuddin Sagala teken
Selanjutnya,

5. Dinas Pemberdayaan Perempuam, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan Keluarha Berencana (Tipe A).

6.Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Type A).

7. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan digabung menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Type A).

8. Badan Kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia dirubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Type A).

9. Badan Penelitian dan Pengembangan dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Tipe B).

10. Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah dirubah mennadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (Type A).

11. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Dirubah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Type A).

                                 Keterangan Gambar: Poto Bersama setelah teken
Ditambahkan Robi, bahwa Dinas Kebersihan dan Pertamanan idealnya dilebur ke Dinas lain, mengingat tugas dan fungsi Dinas dimaksud pada dasarnya adalah milik dari beberapa Dinas. Maka peleburan dimaksud adalah mendudukkan kembali tugas dan fungsi yang dikerjakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas yang relevan sebagai berikut,

1. Tugas yang terkait sub Persampahan menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup.

2. Pengelolaan Taman , makam, pojin dan lampu hias kepada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.

3. Pengelolaan LPJU kepada Dinas Perhubungan.

                                 Keterangan Gambar: Poto Bersama
Sementara itu, dalam pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan yang dibacakan Margaret MS menyampaikan agar Pemko Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan sebagai turunan dari Perda pengelolaan keuangan daerah.

Sehingga pejabat pengelola keuangan daerah Kota Medan yang akan melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dapat segera melaksanakan tugas dengan baik dan benar sebagaimana telah ditentukan dalam Perda.

                                 Keterangan Gambar : Walikota Medan Bobby Nasution
Sedangkan Fraksi Gerindra DPRD Medan yang dibacakan Dedy Aksyari Nasution meminta Pemko Medan untuk tidak sekedar membentuk dan merumuskan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, tetapi juga harus mengatur tata kerja di dalam organisasi perangkat daerah dan tata hubungan antar perangkat daerah.

Detambahkan lagi, Pemko Medan diminta untuk memperhatikan analisis jabatan dan analisis beban kerja OPD tersebut agar dalam menetapkan nomenklatur kelembagaan selalu mempertimbangkan tugas-tugas dan permasalahan yang menjadi prioritas untuk ditangani oleh OPD yang bersangkutan.

                                           Keterangan Gambar: Sekwan sampai 

Fraksi Gerindra berharap kepada Pemko Medan agar melakukan pemetaan hambatan-hambatan yang mungkin terjadi dalam menangani urusan kewenangan yang di bebankan oleh pemerintah pusat. Hal ini agar dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik OPD OPD dapat mengerti hambatan-hambatan yang dihadapi dan dapat segera menemukan solusi.

Dalam kesempatan tni Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution SE, MM menyampaikan apresianya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan khususnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan anggota dewan yang tergabung dalam Pansus.

                                            Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan 
Keberadaan perangkat daerah diharapkan dan mendukung ketercapaian tujuan organisasi, sehingga struktur organisasi perlu penyesuaian beberapa pertimbangan yakni a) visi dan misi kepala daerah, b) urusan pemerintah, c) kewenangan yang dimiliki pemerintah kota, d) pengelompokam struktur tugas organisasi, e) analisa jabatan dan analisis beban kerja.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dil;akukan evaluasi sevara menyeluruh atau persial terhadap perangkat daerah yang ada dengan menggunakan metode/pendapat yang komperehensif. Hal ini dilkakukan untuk mencapai tujuan organisasi dengan baik dan benar, sesuai dengan visi misi pemerintah kota Medan, ujar Bobby Efif Nasution.

24 Ranperda Kota Medan akan Dibahas Tahun 2023

                                          Keterangan Gambar: Anggota DPRD sampaikan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menetapkan sebanyak 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, akan dibahas dan di selesaikan pada Tahun Anggaran (TA) 2023.

Penetapan itu di lakukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/1/2022) di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.

Ke-24 Propemperda yang di sepakati itu terdiri dari 3 (tiga) diantaranya Ranperda Komulatif terbuka, 9 ( senbila) Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Medan dan 12 ( dua belas) Tanperda usul Pemerintah Kota Medan.

                                            Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan
Hadir  Wali Kota Medan Bobby Nasution para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Medan, pimpinan Alat kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan M. Ali Sipahutar.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, dalam laporannya menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) berdasarkan perundang-undangan yang di bentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.

Tujuannya, agar membentuk Perda berdasarkan skala prioritas dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Sesuai secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

                                           Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan
Kemudian, sebut Dedy Aksyari Nasution ST, pembentukan Perda terkoordinasi, terarah dan terpadu disusun bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif, sehingga produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam sistem hukum Nasional.

Rancangan program pembentukan peraturan daerah Kota Medan tahun 2023:

1. Ranperda Kota Medan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 (Ko,ulatif terbuka).

2. Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023 (Komulatif terbuka).

3. Ramperda Kota Medan tentang Anggaran Pendapatran dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2024 (Komulatif terbuka).

4. Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi daerah (Usul Pemko Medan).

5. Ranperda Kota Meda tentang pencabutan Perda Kota Medan N0 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 (Usul Pemko Medan).

6 Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (usul Pemko Medan).

7. Ranperda Kota Medan tentang Ketahanan Pangan (usul Pemko Medan).

8. Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda (usul inisiatif DPRD).

9. Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK)tahun 2021-2041 (usul Pemko Medan).

10. Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan (usul inisiatif DPRD).

11. Ranperda Kota Medan tentang Prubahan Atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (usul inisiatif DPRD ).

12. Ranperda Kota Medan tentang Pembinaaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (usul inisiatif DPRD).

                                            Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan
Selanjutnya

13. Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ( usul Pemko Medan).

14. Ranperda Kota Medan tentang Pembangunan Kepemudaan (usul inisiatif DPRD).

15. Ranperda Kota Medan tentang Perlindengan dan Penanganan Penyekit Menular Udara (usul inisiatif DPRD).

16. Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (usul Pemko Medan).

17. Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Medan ( usul Pemko Medan).

18. Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan tahun 2021-2026 ( usul Pemko Medan).

19. Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran ( usul Pemko Medan).

20. Ranperda Kota Medan tentang Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2005 (usul Pemko Medan).

21. Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( usul Pemko Medan).

22. Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Masrasah Diniyah Takmiliyah (usul Pemko Medan).

23. Ranperda Kota Medan tentang Pengelola Zakat ( usul inisiatif DPRD).

24. Ranperda Kota Medan tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan ( usul inisiatif DPRD).

                                           Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya mengharapkan Propemperda yang telah di sepakati dapat menjadi acuan dan pedoman yang kuat untuk mewujudkan dan menata Kota Medan menjadi lebih baik lagi, sehingga terwujud Medan yang berkah, maju dan kondusif.

“Kiranya Propemperda ini dapat membentuk atau melahirkan suatu Peraturan Daerah yang baik serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, memiliki kepastian hukum serta dapat di laksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat,” kata Bobby. 

                                           Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan Parlindungan Sipahutar
Evaluasi perangkat daerah perlu dilakukan dalam rangka penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan / atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah. Evaluasi perangkat daerah meliputi aspek produktivitas dan efisiensi, serta aspek struktur organisasi perangkat daerah, evaluasi kelembagaan perangkat daerah sangat penting dilakukan karena beban kerja bisa berubah secara dinamis.

 "Keberadaan perangkat daerah, diharapkan dapat mendukung ketercapaian tujuan organisasi sehingga struktur organisasi perlu penyesuaian beberapa pertimbangan yaitu visi dan misi kepala daerah, urusan pemerintah, kewenangan yang dimiliki pemerintah kota, pengelompokan struktur tugas organisasi dan analisis jabatan dan analisis beban kerja, " kata Bobby Nasution.

 

                                           Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan
Menantu Presiden RI Joko Widodo itu menambahkan, jika perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh atau parsial terhadap perangkat daerah yang ada dengan menggunakan metode atau pendekatan yang komprehensif. Hal ini, sambung Bobby, dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi dengan baik dan benar sesuai dengan visi dan misi Pemko Medan.

 

                                           Keterangan Gambar: Suasana Paripurna berlangsung
Dengan telah disetujui bersama Ranperda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan antara Pemko Medan dan DPRD Medan, imbuh Bobby, maka Pemko Medan akan menyampaikan ranperda tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan.

 " Atas nama Pemko Medan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD kota Medan dan seluruh pihak yang telah meluangkan waktu serta memberikan perhatian yang sungguh-sungguh-sungguh terkait Ranperda yang dimaksud. Semoga Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif bisa kita wujudkan bersama, " harapnya.(red)