Giat Pres Release Polres Langkat,Terkait Tindak Pidana Narkotika di Wilkum Polres Langkat

23 Februari 2023


Langkat | Indonesia Berkibar News
-Polres Langkat, gelar Giat Press Release Terkait Ungkap Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat,Kamis(23/02/2023), sekira pukul 14.35 WIB bertempat di halaman Loby Polres Langkat .

Giat dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.SIK, SH, MH dan dihadiri Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH, SIK.MM,Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto.SH.MH,Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno,  KBO Sat Narkoba Polres Langkat Iptu M. Ginting,Personil Sat Narkoba Polres Langkat,Wartawan media cetak dan elektronik.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Langkat menyampaikan Polres Langkat berhasil mengungkap 2 (dua) kasus menonjol TP. Narkotika yakni pelaku TP. Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) Kg dan Pelaku TP. Narkotika jenis ganja sebanyak 232 bal dengan berat 233 Kg dan  Pengungkapan TP. Narkotika jenis Sabu.

Pada hari Minggu Tanggal 12 Februari 2023 sekira Pukul 16.35 WIB,adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu Jl. T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

 Adil Akbar (42),warga Jl. Halat Gg. Cempa no.1 Kelurahan  Kota Matsum 4 Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Barang Bukti :1 (satu) Buah bungkusan teh china warna gold merk GUANNYINGWANG di balut dengan plastik hitam beserta lakban warna putih yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1.000 Gr,1 ( satu ) buah tas samping merk diamond warna coklat, 1 (satu) unit hp Merk samsung warna hitam,Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.

Pada hari Minggu Tanggal 12 Februari 2023 sekira pkl 15.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, S.H., M.H, mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya  ada seorang yang di curigai akan melintas membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum Murni jurusan Pkl.Brandan - Medan, maka saat tiba di Jln. T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat. Tepatnya di loket angkutan umum Murni. Team opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh AKP Hardiyanto, S.H,. M,H. yang mana saat itu sekira pukul 16.35 WIB, melihat kendaraan yang di informasikan tersebut melintas dan tim pun melakukan penyetopan / pemberhentian, selanjutnya team pun mengamankan 1 orang laki-laki yang di curigai tersebut yang bernama Adil Akbar.

Selanjutnya team pun melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 ( satu ) Bungkusan teh china warna kuning gold merk GUANNYINWANG yang di balut dengan plastik beserta lakban warna putih yg dalam nya diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam tas samping merk  diamond warna coklat yang di gunakan TSK. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwasannya akan mendapatkan upah angkut Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).

Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun Pasal Yang Disangkakan terhadap AA yaitu  Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).

Dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dapat menyelamatkan 4.000 orang/jiwa

 Pengungkapan TP. Narkotika Jenis Sabu.Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira Pukul 07.00 WIB,di DusunTanjung, Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Langkat.

Rahmat Kelana (28),warga Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala - gala Kabupaten Aceh Tenggara.

Adapun Barang Buktinya : 232 ( dua ratus tiga puluh dua) bal yang dibalut lakban coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering Dengan berat  233 ( dua ratus tiga puluh tiga ) Kg,1 ( satu ) unit mobil sedan Mitsubishi warna hitam nopol BG 124 DI, 1 ( satu ) buah dompet kulit yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar SIM C an. SAPIIY,1 ( satu ) Unit Hp Android merk VIVO.

Pada Hari Kamis Tanggal 16 Februari 2023 sekira pkl 04.00 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto S.H., M.H, melaksanakan apel dan memberikan arahan terhadap personil. Setelah selesai arahan dari Kasat Resnarkoba Polres Langkat,maka Personel Penyelidik unit I dan II Narkoba meluncur ke TKP di Jalinsum Wilkum Polres Langkat. Kemudian sekira pukul 05.30 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya ada pelaku yang di curigai akan melintas di Jalinsum Besitang - Medan,membawa narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan mobil sedan Mitsubishi warna hitam No. Pol BG 124 DI. 

Selanjutnya anggota Team opsnal melihat kendaraan mobil yang sesuai dengan ciri - ciri tersebut, Kemudian Team pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, dan sekira pkl 07.00 WIB mobil tersebut, masuk kedalam sebuah Gang di Dusun Tanjung Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kab. Langkat,dan ada 1(satu) orang laki-laki yang turun dari dalam mobil tersebut dan melarikan diri. 

Selanjutnya mobil tersebut kembali  tancap gas dan tidak berselang lama, team menemukan mobil tersebut sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi (Diduga pelaku melarikan diri).Pada saat Team melakukan penggeledahan mobil tersebut, di temukan 232 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua) bal ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) lembar SIM C an. SAPIIY, 1 (satu) Unit Hp merk VIVO warna biru. Selanjutnya team mengamankan semua barang bukti tersebut dan kemudian Barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Pada hari Senin Tanggal 20 Februari 2023, sekira pkl 08.00 WIB, Team dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto S.H., M.H, kembali bergerak melakukan penyelidikan ke Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara dan berhasil mengamankan pelaku TP. Narkotika jenis daun ganja kering an. RAHMAT KELANA, Lk, 28 Thn, Islam, Wiraswasta, Ds. Lawe Loning  Aman Kec. Lawe Sigala – gala Kab. Aceh Tenggara Prov. NAD. Selanjutnya RAHMAT KELANA diringkus dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat dan pada saat dilakukan interogasi RK mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat an. Sam aliasTemon Andi alias Pesek dan Riki (DPO).

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).

Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 223 Kg dapat menyelamatkan 233.000 orang/jiwa.Sekira pkl 14.55 WIB,giat telah selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan baik.(syaf)