Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu,Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Kering.

23 Februari 2023

 


Langkat | Indonesia Berkibar News - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Ganja Kering,Kamis (23/02/2023),sekira pukul 13.30 WIB,di Jalan Pembangunan Link- XI Kelurahan Beras Basah, KecamatanPangkalan Susu Kabupaten Langkat.

Adapu Tersangka (Tsk) diketahui atas nama Taufik Hidayat alias Beko (41), warga jalan Pembangunan Link- XI Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.

Sebelumnya,Pelaku berhasil diamankan dengan adanya informasi yang diterima oleh Personil,terkait adanya seorang laki laki dikenal bernama Taufik Hidayat alias Beko, ada dan sering menjual Narkotika jenis daun Ganja kering di rumahnya di Jalan Pembangunan Lingkungan XI Beras Basah.

Kegiatan tersebut membuat warga setempat resah, selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH, kepada Kanit Reskrim Ipda Tomi E.Ginting SH, untuk melakukan penindakan terhadap pelaku.

Kapolsek Pangkalan Susu sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Kamis (23/02/2023).

Kemudian,Tim Opsnal mendatangi rumah diduga pelaku, Kamis (23/02/2023), dan sesampainya di TKP melihat laki - laki dengan ciri - ciri seperti yang diinformasikan sedang duduk di teras depan rumahnya.

Kemudian,Tim langsung mengamankan pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan, Tim didampingi oleh Kepling Lingkungan XI an Amirsyah,berhasil menemukan barang bukti berupa paket daun Ganja kering di sebuah lemari, di dalam kamarnya.

Atas temuan tersebut pelaku mengakui, jika barang bukti daun ganja kering yang ditemukan adalah benar miliknya.Daun ganja kering tersebut, sengaja dipaketkan untuk diedarkan/dijual kepada setiap orang yang berminat.

Kemudian,pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu dan kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat, untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya personil Polsek Pangkalan Susu ada mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki dikenal bernama TAUFIK HIDAYAT Alias BEKO ada dan sering menjual narkotika jenis daun ganja kering dirumahnya di Jl. Pembangunan Link- XI Kel. Beras Basah Kec. Pkl. Susu, dimana kegiatan tersebut sangat meresahkan warga setempat. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Pkl. Susu AKP. ZUL ISKANDAR GINTING, S.H. kepada Kanit Reskrim IPDA. TOMI E. GINTING, S.H. agar dilakukan penindakan terhadap orang dimaksud. Lalu pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2023 sekira pukul 13.30 Wib Tim mendatangi rumah diduga pelaku dan sesampainya di TKP melihat laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang di informasikan sedang duduk diteras depan rumahnya kemudian Tim langsung mengamankan pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan Tim didampingi oleh Kepling Link- XI An. AMIRSYAH berhasil menemukan barang bukti berupa paketan daun ganja kering disebuah lemari didalam kamar pelaku. Atas temuan tersebut pelaku bernama TAUFIK HIDAYAT Alias BEKO mengakui jika barang bukti daun ganja kering yang ditemukan tersebut benar miliknya dimana daun ganja kering tersebut sengaja dipaketkan pelaku untuk diedarkan/dijualkan kepada setiap orang yang berminat. Selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Susu dan untuk kemudian dibawa ke Sat Narkoba Langkat untuk proses hukum lebih lanjut, ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, yaitu : 56 bungkus gulungan kertas berwarna coklat diduga berisi daun ganja kering,1 pack kertas nasi/minyak warna coklat, 1 buah gunting, 1 buah goni warna putih sebagai tempat penyimpanan kemasan/paket daun ganja kering, uang tunai Rp 200.000 hasil penjualan narkotika jenis daun ganja kering, tutupnya.(syaf)