Konferensi Pers Tentang Tindak Pidana Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu & Ganja Kering

30 Maret 2023


Langkat | Indonesia Berkibar News
- Polres Langkat gelar Konferensi Pers tentang tindak Pidana ungkap kasus Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,di Wilkum Polres Langkat, Kamis (30/03/2023) sekira pukul16.50 WIB di Loby Mapolres Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Turut hadir dalam giat Konferensi Pers  Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH, MH,  yang didampingi  Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, SH, MH, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH, Kasi Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo SH, Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Narkoba polres Langkat Iptu Mimpin Ginting SH,Kanit II Idik Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan, Mess Media Cetak dan Elektronik.

Adapun kronologis hasil ungkap kasus perbuatan tindak pidana Narkotika jenis Shabu oleh Sat Narkoba polres Langkat, antara lain

a. Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pkl 17.00 WIB Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, S.H., M.H menerima informasi dari Informen bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu disekitar Jalinsum Medan-Aceh Desa Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat, Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Langkat memerintahkan anggota Team opsnal Unit I dan Unit II untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian pada hari Selasa Tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 06.00 WIB, Team opsnal Unit I dan Unit II melakukan pemantauan di sekitar Jalinsum Medan-Aceh Desa Paya Perupuk Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat. Kemudian team melihat 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan dan kemudian datang 1  Unit Sp. Motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM yang dikendarai M. Yusuf  Affan menghampiri mobil tersebut, Lalu terlihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan 1 (satu) buah goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian diserahkan kepada pengemudi Sp.Motor tersebut. 

b. Kemudian team Unit I melakukan penyergapan namun pengemudi mobil Avanza langsung berangkat melaju dengan kencang menuju ke arah Medan. Selanjutnya team Unit 2 berhasil mengamankan pengemudi Sp. Motor yang bernama M. Yusuf Affan serta barang bukti 1 (satu) buah goni plastik yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) kemasan teh china merk Guan Yun Wang berisi diduga sabu. Kemudian team Unit I melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna silver BK 1718 FD dan team berhasil mengamankan mobil tersebut di jembatan Tanjung Pura dan dari dalam mobil diamankan 1 (satu) orang yang bernama Mohd Zulfan AR serta 1 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 1  bungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu. Barang bukti sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki yang bernama Abdullah (DPO) warga Alue Merah Kecamatan Nibong Kab. Aceh Utara. 

Selanjuntnya Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).

Dengan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu seberat 20 kg/20.000 gram,dapat menyelamatkan  80.000 orang/jiwa.

4. Selain itu jajaran Polsek Pangkalan Brandan juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun ganja kering :

Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Pukul : 16.30 WIB  di Lingkungan I Gg. Toba Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Babalan Kab. Langkat .

Pelaku dikenal atas nama Sofyan Syahreza alias Reza (26),Wiraswasta, Jalan Cempaka Lingk. Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Barang bukti yang berhasil diamankan :

10 bal plastik yang dilakban coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 1 bungkus plastik asoy warna putih dan 1 buah koper merk Polo warna hitam dan 1 buah tas sandang warna loreng, 1 buah tas warna orange.

Berat keseluruhan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja, sebanyak 9.530 gram.

a. Pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB Kapolsek  Pangkalan Brandan AKP Bram Candra  Sihombing, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I Gg. Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, sering terjadinya tempat transaksi narkotika jenis ganja, atas informasi tersebut Kapolsek Pkl, Brandan bersama-sama dengan Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotang, SH melakukan penyelidikan atas Informasi tersebut. Kemudian Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. 

Sekira pukul 16.30 WIB Team mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama Sofyan Syahreza alias Reza sedang berada di Lingkungan 1 Gg. Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Selanjutnya Kapolsek Pkl. Brandan bersama Team langsung menuju ke TKP tersebut. Setiba di tkp pelaku sedang jalan kaki, kemudian Kanit Reskrim  melakukan introgasi terhadap yang diduga pelaku dan pelaku tersebut mengakui bahwasanya dirinya meletakkan 1 (satu) buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya didalam parit

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota mencari 1 buah tas warna loreng didalam parit tersebut dan didapati 3 (tiga) Bal yang diduga narkotika jenis Ganja didalam tas tersebut. Kemudian Team pun menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kec. Babalan Kabupaten Langkat dan melakukan Penggeledahan didalam rumah pelaku dan didapati 7 (tujuh) Bal warna coklat yang diduga narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis Ganja. Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya Barang Bukti tersebut milik temannya yang bernama Fagrul Rozi (DPO) warga Aceh namun tidak diketahui alamat jelasnya dan Rahmat (DPO) warga Cempaka Kelurahan Brandan Timur Baru Kec. Babalan Kab. Langkat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan guna proses hukum selanjutnya.

Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dan pelaku diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).

Dengan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Ganja seberat 9.530 gram dapat menyelamatkan 9.530 orang/jiwa.

5. Selanjutnya di dalam kegiatan Konferensi Pers Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH menjelaskan bahwa :

a. Kedua orang pelaku yang membawa narkotika jenis sabu menggunakan Mobil mendapat upah 1 -besarnya Sabu seharga Rp. 350.000 sedangkan Tersangka yang membawa sabu menggunakan Sp. Motor mendapat upah sebesar Rp. 3.000.000 per Kg Total upah sebesar Rp. 60.000.000 dan barang bukti narkotika jenis sabu berasal dari Aceh Utara untuk di edarkan di wilayah Prov. Sumut dan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 6 kali serta diketahui Bandar merupakan Warga Negara Malaysia dan masuk dalam Jaringan Internasional

b. Sedangkan pelaku yang diamankan dalam tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000 dan barang bukti berasal dari Prov. Aceh untuk di edarkan di wilayah Pangkakan Brandan.(syaf)