Legislator Minta Dinkes Tegakkan Perda KTR

16 Maret 2023

 


Medan | Indonesia Berkibar News -  Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP), Abdul Rani, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan rutin menerapkan penegakan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Dinkes harus berkolaborasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” pinta Rani menjawab wartawan di Medan, Senin (16/01/2023).

Dinkes, pinta Rani, jangan setengah hati menerapkan Perda, apalagi  menyangkut kesehatan. “Dalam Perda sudah ada aturannya. Sudah di tentukan kawasan boleh dan tidak untuk merokok,” katanya.

Ketua DPC PPP Kota Medan itu juga meminta, seluruh Perda yang sudah diterbitkan agar diterapkan, sehingga Perda dapat berjalan baik sesuai yang di harapkan. “Saat ini kita harus fokus soal kesehatan. Kita jadikan Kota Medan yang bersih, nyaman dan warga disiplin,“ sebutnya. (bundo)