Sat Pol Airud Polres Langkat & Instansi Terkait Laksanakan Giat Sosialisasi UURI No 45 Kepada Masyarakat

3 Maret 2023

 


Langkat | Indonesia Berkibar News -Satpol Airud Polres Langkat dan Dinas Perikanan TK I dan II, melaksanakan Giat Sosialisasi UURI No 45 tahun 2009 tentang perikanan kepada masyarakat nelayan Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, guna mencegah terjadinya konflik nelayan, Jumat (03/03/2023),pukul 10.00  wIB s/d selesai, di Aula Kantor Kepala Desa Jaring Halus.

Adapun pesrta sosialisi terdiri dari : Iptu Heru Ediyanto,SH (Kasat Polairud), Partogi H Pangabean (Kabid  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Prov Sumut),Jhon Marudut Silalahi,S.Pi (Plt Kepala Seksi Penanganan Pelanggaran dan Penegakkan Hukum DKP Prov Sumut),Roni Ginting, S.Pd ( Kabid Perikanan Tangkap DKP Kab. Langkat),IPTU Zulkarnain (Waka Polsek Secanggang),Usman, S.Pd (Kepala Desa Jaring Halus), Aipda Kiki Ramadhani,SH (Ps. Kanit Gakkum Sat Polairud Res Lkt),Tokoh masyarakat Nelayan Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang.

Acara kegiatan yang dilaksanakan, diawali, Pembukaan Oleh Protokol, Doa oleh Bpk Ramli,Kata sambutan oleh Kepala Desa Jaring Halus,menyampaikan permasalahan alat tangkap cakar kerang yang melakukan penangkapan ikan ke tepi perairan Desa Jaring Halus.

Kemudian Pemaparan UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Permen KP RI No 18 tahun 2021 tentang alat penangkapan ikan yang dilarang dan di perbolehkan oleh  narasumber Bapak Partogi H Pangabean (Kabid  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Prov Sumut) dan menjelaskan bahwa alat tangkap penggaruk (cakar kerang) di perbolehkan beroperasi di jalur tangkap 1b (2 Myl).

Selanjutnya, Himbauan dan penekanan oleh Kasat Polairud Polres Langkat Iptu Heru Ediyanto, SH bahwa masyarakat Jaring Halus, adalah masyarakat yang religi dan berbudaya, agar dalam menghadapi permasalahan di laut tidak melakukan tindakan anarkis, segera laporkan apabila menemukan pelanggaran kepada pemerintah dan aparat agar di tindak lanjuti. 

Kemudian acaraTanya Jawab ;

- Ramli agar aparat menindak cakar kerang yang melakukan penangkapan ikan melewati jalur penangkapan.

Kasat Polairud Iptu Heru Ediyanto SH sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Jumat (03/03/2023).

Hasil dari giat yang dilaksanakan, yaitu :

1. Terjalinnya Kemitraan yang  Baik antar instansi pembinaan terhadap nelayan Kab. Langkat.

2. Pahamnya masyarakat nelayan dengan peraturan perundang undangan di bidang Perikanan.

3. Terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah perairan Kab. Langkat dan tidak bertindak anarkis.(syaf)