Pelaku Penganiayaan Diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan

13 April 2023


Langkat | Indonesia Berkibar News -
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan ber hasil ungkap dan Amankan pelaku tindak Pidana Penganiayaan di Wilkum Polsek Pkl. Brandan, Rabu (12/04/2023) pukul 21.30 WIB, di Taman Bunga Jln.Wahidin Ujung,Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Pelaku diamankan atas laporan Fara Diba Rindiani (23) warga Jalan Babalan Gang Sampan, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kab.Langkat, dengan korban Umi Syahyani Nasution (45) warga Jln.Taman Bunga Jalan Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat.

Dengan Dasar Sesuai dengan LP/B/44/IV/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tgl 13 April 2023.

Adapun Tersangkanya, dikenal atas nama : Syahdan alias Montok (25) warga Jln.Taman Bunga Wahidin Ujung Kel. Brandan Barat Kec. Babalan Kab Langkat .Tersangka diamankan beserta barang bukti : 1 bilah pisau bergagang hitam.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh Kru, melalui Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Pada Hari Rabu (12/04/2023)pukul 21.30 WIB, Pelapor mendapat informasi dari Korban yang tidak lain Orang tua / Ibu dari Korban bahwasanya Korban sudah berada di Puskesmas Sutomo Pangkapan Brandan dan mendengar informasi tersebut saya langsung menuju kesana dan mendengar keterangan dari adik saya, bahwa Korban telah dianiaya oleh Pelaku atas nama Syahdan alias Montok dengan cara mengayunkan sebilah pisau tersebut kearah Korban dan Korban sempat melindungi diri dengan cara menangkis dengan menggunakan tangan kiri korban, sehingga menimbulkan luka koyak pada lengan kirinya kemudian setelah melakukan penganiayaan Pelaku pergi meninggalkan Korban.

Pada hari Kamis (13/04/2023)sekira pukul 00.30 WIB, Kapolsek Pkl. Brandan AKP Bram Chandra, SH, MH mendengar adanya tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Jln.Wahidin Ujung Kel. Brandan Barat Kec Babalan Kab. Langkat.

Kapolsek Pkl.Brandan AKP Bram Chandra SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar M.T Sihotang, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian penganiayaan tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku penganiayaan Syahdan alias Montok  ada di Jln.Taman Bunga Wahidin Ujung Kel. Brandan Barat Kec. Babalan Kab. Langkat kemudian Kanit reskrim  serta anggota opsnal langsung menuju ke sana dan benar saja pelaku tersebut berada disana dan langsung diamankan oleh Petugas. Saat diintrogasi oleh Petugas, Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan alat yang digunakan pada saat melakukan penganiayaan sempat dibuang dan petugas melakukan pelaku di seputaran Jln.Wahidin Ujung.

Petugas lakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti yang sempat di buang pelaku di seputaran Jln Wahidin Ujung tersebut dan Petugas menemukan Barang Bukti senjata tajam berupa Pisau yang bergagang hitam dan selanjutnya Petugas mengamankan Pelaku dan Barang Bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta Barang Bukti untuk proses hukum selanjutnya, jelasnya.(syaf)