Polsek Gebang Amankan Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

22 Mei 2023

  


Langkat | Indonesia Berkibar News -Sunaria (36) warga Dusun IV Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Senin (22/05/2023)datang melapor ke Polsek Gebang, karena kehilangan sepeda motor di dalam rumahnya, dengan : Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/26/ V / 2023/LKT/ Sek – Gebang, tanggal 22 Mei 2023.

Pelapor mengatakan, bahwa sepeda motor miliknya hilang di dalam rumahnya, Selasa (25/04/2023), sekira pukul 04.30 WIB, di Dusun IV Desa Sangga Lima Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.Kerugian Rp.5.000.000.

Kronologis Kejadian Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib, ketika itu Pelapor pulang dari dari Desa Dogang ke rumah, kemudian pelapor memarkir sepeda motornya Merk Honda NF 125 No Pol BK 4134 IR warna hitam. No mesin JB01E-1033003, No Rangka MH1JB01138K032697 tahun 2008. 

Kemudian dipagi harinya sekira pukul 06.00 WIB pelapor sudah tidak melihat lagi sepeda motornya. Kemudian pelapor memeriksa disekitar rumah, ternyata pelaku masuk melalui pintu dapur dan keluar membawa sepeda motor korban dari pintu belakang.

 Kemudian pelapor keluar mencari sepeda motor pelapor dan bertemu saksi Yanti dan bertanya kepadanya dan Yanti  mengatakan : Terlapor Edi Chandra ada membawa sepeda motor korban dan mengisi minyak di kedai saksi Yanti pukul 04.35 WIB. Ketika itu, saksi Yanti menanyakan tentang sepeda motor tersebut.

Saksi Latif juga meyaksikannya.

Terlapor mengaku mengatakan sudah meminjam sepeda motor kepada Sunaria.Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 dan merasa keberatan, pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Gebang untuk  diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Kronologis Penangkapan  : Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/26/ V / 2023/LKT/ Sek – Gebang tanggal 22 Mei 2023. Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang, SH memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Gebang Iptu P.E Sihaloho untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut dan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, sekira pukul 19.00 WIB.

Unit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi bahwa Pelaku atas nama Edi Chandra alias Asing berada di Jembatan Titi CV Tanjung Pura Kecamatan Tanjug Pura sedang duduk dipinggir jalan. kemudian atas informasi tersebut Unit Reskrim memberitahukannya kepada Kapolsek gebang dan atas perintah Kapolsek Gebang, Kanit Reskrim beserta 4 orang anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. 

Selanjutnya Tim bergerak cepat ke lokasi terebut dan setibanya di lokasi Kanit Reskrim bersama 4 orang Anggota Unit Reskrim mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan dan terhadap pelaku dilakukan introgasi dan pelaku telah mengakui perbuatannya.

Sepeda motor yang diambilnya telah dijual kepada seseorang di Medan dan masih dalam pencarian Petugas.

Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Gebang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.Tersangka Edi Chandra alias Asing, diamankan beserta barang bukti : 1 lembar STNK.(sfn)