YLBH AKA Nagan Raya Minta APH Berantas Mafia Tanah Bekas HGU PT USJ

11 Mei 2023

 


Suka Makmue | Indonesia Berkibar News - Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH, M.Kn meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instasi terkait seperti Kepala Kantor BPN dan Pemkab Nagan Raya untuk memberantas dugaan mafia tanah dalam penerbitan sejumlah sertifikat pada lahan bekas HGU PT. Usaha Semesta Jaya (PT. USJ) di beberapa gampong dalam Kecamatan Suka Makmue.

“Padahal Pemkab Nagan Raya telah beberapa kali menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya untuk membatalkan Sertifikat yang diduga bermasalah diatas lahan bekas HGU tersebut, dimana sertifikat tersebut diduga diterbitkan untuk oknum pengurus Perusahan,” kata Dustur dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/05/2023).

Menurut Dustur, pemberian hak milik atas tanah Negara yang bukan dilakukan secara sistematik dilakukan Menteri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021.

“Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah Penetapan Hak Pengelolaan dan Penetapan Hak Atas Tanah berupa Pemberian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan,” terangnya.

Kecuali,  lanjut Dustur, tanah Negara tersebut telah ditetapkan menjadi Objek Landreform oleh Kanwil BPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

“Selanjutnya tanah Negara yang telah ditetapkan menjadi objek Landreform dilakukan redistribusi oleh Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagaiman diatur dalam Pasal (2) Keppres Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di bidang Pertanahan,” terangnya.

Dimana selanjutnya, kata Dustur, dilakukan pemberian Hak Milik atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka pelaksanaan Program Redistribusi Tanah. Hal ini, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (d) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Oleh karenanya, Direktur YLBH AKA Nagan Raya ini berharap Pemkab Nagan Raya untuk mengambil langkah Hukum baik secara Perdata maupun Pidana jika seandainya pihak BPN tidak membatalkan sertifikat yang diduga cacat adminitrasi tersebut.

“Hal ini sangat penting mengingat tanah tersebut seharusnya dapat di manfaatkan untuk menekan angka kemiskinan serta mewujudkan upaya kesejahteraan Masyarakat,” pungkasnya.(antara/m has)