Gelapkan Sepeda Motor Orang,Polsek Pangkalan Susu Ciduk Pelakunya

30 Agustus 2023


Langkat | Indonesia Berkibar News -
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu,berhasil Ciduk pelaku penggelapan sepeda motor,yang terjadi pada hari Minggu (27/08/2023) sekira pukul 09.00 WIB,di Jln. Batu Tangkul Dusun III, Desa Sei Siur Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.

Reza Hamdani (Pelapor) Lk, 29 Thn, Islam, Mahasiswa, Alamat Dusun II Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.

Adapun saksi - saksi dalam pelapora, yaitu :

1. Ayub Sutana (28),Lk, Islam, Belum Bekerja, Alamat Dusun IV Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat

2.Idaliah (37)Pr,Islam, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun IV Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.

Pelaku yang berhasil di ciduk,dikenal atas nama : R.G alias I (37)Lk, Wiraswasta, Alamat Lingkungan V Kelurahan Stabat Baru, Kec. Stabat Kab. Langkat.

Tersangka diciduk,bersama barang bukti : 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja No. Pol. BM 2606 PZ warna hijau,1 lembar BPKB asli sepeda motor Kawasaki Ninja No. Pol. BM 2606 PZ,1 lembar STNK asli sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol. BM 2606 PZ.

Sebelumnya,

pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, saat Pelapor berada di Dusun IV Bakti, Desa Tanjung Pasir, Kec. Pangkalan Susu, Pelapor bertemu dengan terlapor R.G alias I, dimana terlapor meminta pelapor untuk mengantarkan terlapor ke pelabuhan dengan maksud menemui tekong boat untuk meminta uang kepada tekong boat tempat terlapor bekerja. Kemudian pelapor mengantarkan terlapor ke pelabuhan dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja No. Pol. BM 2606 PZ, Nomor Rangka: MH4KR150MAKP11175, Nomor Mesin: KR150LEP47209.

Sesampainya di pelabuhan terlapor tidak bertemu dengan tekong yang dimaksud, kemudian terlapor mengajak pelapor untuk kembali. Selanjutnya saat tiba di TKP, terlapor meminta pelapor untuk berhenti di sebuah warung, kemudian terlapor membawa sepeda motor Pelapor dan meninggalkan Pelapor di warung tersebut sambil mengatakan tunggu di sini sebentar, rumah tekongnya disitu (menunjuk ke arah jalan). Kemudian terlapor membawa sepeda motor milik pelapor dan sampai Pelapor membuat laporan pengaduan, terlapor belum mengembalikan sepeda motor pelapor.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan,kerugian yang dialaminya ditaksir Rp 9.000.000.

 Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban.

Kemudian pada hari Rabu (30/08/2023) sekira pukul 18.00 WIB,Unit Reskrim menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasanya pelaku sedang berada di seputaran Dusun IV Bakti, Desa Tanjung Pasir Kec.Pangkalan Susu. Selanjutnya  Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., memeritah Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera menuju lokasi yang diduga tempat keberadaan pelaku. Setibanya di lokasi yang dimaksud, sekira pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan pelaku. 

Saat diinterogasi, terlapor mengakui perbuatannya yang telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.(sfn)