Jakarta | Indonesia Berkibar News - Bank Indonesia (BI) berkolaborasi dengan Pemerintah dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) DHE SDA tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) dalam bentuk penetapan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pemantauan dan pengawasannya.
Penetapan instrumen itu, mengacu kepada tiga prinsip, yaitu seiring dengan pengaturan untuk Peraturan Pemerintah DHE SDA, pemanfaatan DHE SDA ini untuk kebutuhan dalam negeri, dan pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan akan dilakukan kemudian dengan tetap berdasarkan prinsip dimaksud.
Hal ini dibenarkan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo melalui konferensi pers bersama Implementasi DHE SDA, di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (02/08/2023).
"Bank Indonesia telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat menjadi instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut untuk saat ini, yaitu Rekening Khusus DHE SDA, Deposito Valas Bank, Term Deposit Valas DHE SDA, Promissory Notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah, Swap Valas Nasabah Bank, dan Swap Valas Bank BI," papar Perry Warjiyo.
Selanjutnya untuk memperkuat efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia juga akan melakukan pengaturan terkait dengan penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiban DHE SDA, ungkap Perry Warjiyo.
“Bank Indonesia akan mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah DHE SDA,”tegas Perry Warjiyo.
Sedangkan kebijakan Pemerintah dalam PP No. 36/2023 tentang DHE SDA tersebut merupakan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 yang berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Nasional,” harap Perry Warjiyo.
Kedepan Bank Indonesia akan terus memperkuat bauran kebijakan dan meningkatkan sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan lembaga lainnya, sebutnya.(torong)
Posting Komentar