PN Suka Makmue Laksanakan Sidang Terakhir Sengketa Tanah Kuburan Desa Simpang Peut

14 Agustus 2023

 


Suka Makmue | Indonesia Berkibar News - Terkait persoalan tanah di Desa Simpang Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya antara Penggugat Ali Acimi dan tergugat Syawali sampai di meja persidang di Pengadilan Nagan Raya Komplek Suka makmur.

Dalam persidangan, Senin(14/08/2023) Mantan Keuchik Simpang Peut Juanda hadir untuk memperjelas persoalan tersebut. Hakim menghadirkan mantan Keuchik Simpang Peut Juanda periode 2010 hingga 2015 untuk mengambil keterangannya sebagai saksi.

Menurut Juanda, ketika dirinya menjabat Keuchik persoalan tersebut sudah pernah dilakukan mediasi terhadap persoalan tersebut. Dimana hasilnya saat itu lahan yang menjadi sengketa tersebut dibagi kepada kedua belah pihak.

Dijelaskannya juga saat melakukan mediasi tersebut juga dihadiri kedua belah pihak yang saling klaim lokasi tanah. Kemudian dihadiri juga aparatur Desa dan tokoh tokoh masyarakat. Mediasi dilakukan saat itu tahun 2012.

Juanda mengaku dirinya melakukan mediasi karena dirinya merupakan Keuchik saat itu, sehingga hal tersebut merupakan tanggung jawabnya. Dan diakuinya saat itu, kedua belah pihak sepakat untuk mediasi.

Dijelaskannya, kedua belah pihak saat mediasi sepakat kalau tanah tersebut dibagi dua. Dimana lahan tersebut seluruhnya seluas 1 hektar dibagi dua diluar lokasi kuburan.

Cut Man menyebutkan kalau Keluarga Bismi, memang sudah pernah mengiklaskan tanah yang 8 rantai tersebut.

“Delapan rantai hak milik kami, sudah di bagikan oleh Kecik, yang sebelah irigasi. yang sebelah Blang tengoh sudah diberikan 8 Rante ke mereka,” katanya.

Menurut dia, munculnya persoalan tersebut setelah adanya akses jalan dan jembatan untuk ke kuburan.(m has)