Polres Langkat Gelar Press Release Pengungkapan Kasus TP Melakukan Kekerasan Secara Bersama - sama di Aula Jasmine Polres Langkat

4 Agustus 2023


Langkat | Indonesia Berkibar News -
Polres Langkat gelar Press Release, terkait Pengungkapan kasus TP (Tindak Pidana) melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum,Senin (04/08/2023) sekira pukul 14.30 WIB,di Aula Jasmine Polres Langkat.

Giat Press Release dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Sudah Simatupang  SIK, SH, MH dan dihadiri oleh :  Kasat Reskrim Ipru Luis Beltran Krisnadhita Marissing STK, SIK,H,Kasi Humas AKP Yudianto,Kbo Reskrim Polres Langkat Iptu Sihar Sihotang,Para Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat,Wartawan Media Cetak dan Elektronik.

Adapun perkara Tindak Pidana yang di Press Release adalah Tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

Adapun Dasar adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/VI/2023/SPKT / POLSEK KUALA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 09 Juli 2023.

Adapun korbannya : Simson Sembiring alias Bagong (40), Lk, Islam, Wiraswasta, warga Dusun Sampan Getek Desa Kwala Musam Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.

TKP (Tempat kejadian Perkara :Dusun Tanjung Balai Desa Beruam Kec. Kuala Kab.langkat, Minggu (09/07/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Saksi - saksi yang sudah diperiksa d an diminta keterangan oleh Penyidik Sat Reskrim sebanyak 23 Orang.

Barang Bukti yang diamankan dalam Tindak Pidana tersebut adalah :1 Celana Panjang Jeans warna biru terdapat bercak darah milik korban,1 ikat pinggang warna coklat milik korban, 1 baju kaos warna kuning bertuliskan Cardinal warna kuning terdapat bercak darah milik korban,1 kaos singlet warna putih terdapat bercak darah milik korban,1 pasang sepatu warna coklat milik korban, 1 bilah parang panjang 60 Cm.

Tersangka yang diamankan : 2 orang 

2 Orang Tersangka Yang ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 14.00. WIB :

1. Inisial H (40), Lk, Islam, Wiraswasta dan Krisno warga Desa Padang Cermin Kec. Selesai,Kab. Langkat.

2. Inisial YYG (26),Lk,Islam, Wiraswasta,warga Dusun VII Lekang Empat Desa Parit Bindu Kec. Kuala Kab. Langkat (yang ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 14.00. Wib).

3 Orang Tersangka Yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 07.00. WIB,di Dusun Vll Desa Lau Mulgap, Kec. Selesai Kab. Langkat :

1. Inisial JS (25), Lk, 25,Islam, Wiraswasta,warga Dusun VII Desa Lau Mulgap Kec. Selesai Kab.Langkat.

2. Inisial SIG (24), Lk, 24,Islam, Wiraswasta,warga Dusun VII Lekang Empat Desa Parit Bindu Kec. Kuala Kab. Langkat. 

3. Inisial FEDS (32), Lk,Islam, Wiraswasta,warga Dusun VII Lekang Empat Desa Parit Bindu

Adapun Daftar PEencarian Orang (DPO) : Inisial ES (45), Lk,  Islam, Wiraswasta, warga Dusun Tengar Desa Lau Mulgap Kec. Selesai,Kab.

Langkat.

Pasal yang dipersangkakan adalah  Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun.

Kronologis Kejadian  Pada hari minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB,di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam Kec. Kuala Kab. Langkat,telah terjadi dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum yang dialami oleh korban Simson Sembiring alias Bagong (meninggal dunia)  sedangkan korban Sultan,mengalami luka berat yang diakibatkan bacokan benda tajam, sehingga dalam hal ini Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat menerapkan pasal Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun. 

Kronologis Penangkapan  Tersangka : untuk Tersangka H dan YYG, tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 14.00. WIB, selanjutnya penyidik Sat. Reskrim Polres Langkat terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang lain dan sehingga pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 07.00. WIH,pelaku JS, SIG dan FEDS berhasil ditangkap dipersembunyiannya di Dusun VII Desa Lau Mulgap Kec. Selesai Kab. Langkat,di dalam sebuah bengkel, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(sfn)