Polres Langkat Gelar Press Release Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika dan Geng Motor

25 Agustus 2023

 


Langkat | Indonesia Berkibar News -  Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH,MH, diwakili Waka Polres Langkat Kompol Nupia Dinka Barus SIK,SH,MH,pimpin acara gelar Press Release Pengungkapan kasus 10 ball Ganja kering dan Geng Motor, Jumat (25/08/2023) di Aula Lapangan Serba Guna Bhara Daksa Polres Langkat,sekira pukul 15.00 WIB.

Waka Polres Langkat didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH,MH,Plt Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH,Kasi Humas AKP Yudianto,Kanit II Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH,MH, menjelaskan kronologis penangkapan diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja atas nama Muliadi (40), warga Jln.RGM,Lingkungan VII,Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang,Kabupaten Langkat.

Sebelumnya pada hari Sabtu (05/08/2024,sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Unit II yang dikomandoi Iptu Amrizal Hasibuan SH,MH,mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasanya di Gg.Yeye,Desa Halban Besitang,sering digunakan lokasi transaksi Narkotika jenis Ganja 

Berbekal informasi yang diterima, Tim Opsnal melakukan under cover buy menyaru sebagai pembeli.Pelaksanaan under cover buy membuahkan hasil dengan terpancingnya terduga pelaku.Selanjutnya, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku Muliadi tanpa perlawanan.

Ketika dilakukan penggeladahan badan dan kendaraan, Tim Opsnal  temukan barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja di dashboard sepeda motor pelaku merk Honda Vario,yaitu 1 tas warna hitam merk Kitaro,yang didalam tas tas tersebut berisikan 2 plastik asoy warna hitam diduga berisi Narkotika jenis daun Ganja kering,1 plastik asoy warna hitam yang di dalamnya juga berisi daun Ganja kering.

Ketika dilakukan interogasi terhadap pelaku Muliadi, Ianya mengakui Narkotika jenis daun Ganja kering tersebut diterima dari warga Seumedem,Kabupaten Aceh Tamiang dengan inisial S.

Tim Opsnal lakukan pengembangan dengan mendatangi rumah laki laki - laki berinisial S.Ketika rumah S digeledah ,Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti Narkotika jenis daun Ganja kering.

Atas keterangan Kepala Dusun dan warga sekitar, jika laki - laki yang dimaksud telah meninggalkan rumahnya, ujar Waka Polres Langkat.

Untuk paku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,dengan denda minimal Rp 1 Milyard, jelasnya.

Giat Press Release,selesai digelar sekira pukul 16.00 WIB dan berjalan dengan situasi aman dan baik.(sfn)