Komisi II DPRD Medan Minta Disdik Harus Tegas Evaluasi Jabatan Kepsek dan Guru di SMPN 15 Medan

14 November 2023

 


Medan | Indonesia Berkibar News - Ketua  Komisi II DPRD Medan mengaku  prihatin dan menyayangkan situasi proses belajar mengajar yang tidak kondusif di SMPN 15 Kota Medan. Ketidak harmonisan bahkan kesemrawut hubungan komunikasi Kepala Sekolah dan guru berdampak buruk peningkatan mutu pendidikan.

Keprihatinan itu disampaikan Sudari ST saat menggelar RDP di  ruang Komisi II gedung DPRD, Selasa (14/11/2023). RDP dihadiri anggota dewan lainnya Janses Simbolon dan Irwansyah. Hadir juga Kepala Inspektorat Sulaeman Harahap, Plt Disdik Medan, Kepsek Situmeang dan beberapa guru SMPN 15 Medan.

Usai mendengar dan mendapat masukan, Ketua Komisi II Sudari merekomendasikan agar Disdik Medan melakukan  evaluasi menyeluruh kepada Kepsek dan guru guna menciptakan keharmonisan proses belajar mengajar di SMPN 15 Medan. 

"Evaluasi kesemrawutan komunikasi guru dgn Kepsek dan siswa di SMPN 15 Medan. Disdik Medan harus bekerja objektif dan tegas. Lakukan penyegaran, " tegas Sudari.

Ditambahkan Sudari, guru dan Kepsek itu harus bisa memberikan panutan bagi siswa bukan menciptakan kekisruhan. "Jangan gara gara ada oknum yang selalu mempertahankan ego sektoral hilang gelar pahlawan tanpa jasa kepada guru. Umtuk itu Disdik harus tegas dan jangan sampai bisa diinterpensi oleh siapa pun," tandas Sudari. (lamru).Medan,Suara Nasional

Usai melewati tahapan penyempurnaan, Pansus DPRD Kota Medan berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan No 7 tahun 2021 yang nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bisa segera direalisasikan oleh Pemko Medan.

"Mengingat singkatnya sisa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, kami harap Ranperda ini bisa direalisasikan Pemko Medan. Harapan kita Pemko Medan kedepan menjadi yang terbaik, maju dan kondusif," ucap Ketua Pansus Ranperda Pembahasan tentang RPJMD 2021-2026, Habiburrahman Sinuraya dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (14/11/2023).

Dalam penyempurnaannya, kata Habib, Pansus DPRD Medan sudah melakukan pembahasan dengan BAPPEDA Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan Staff Ahli USU.

"Kami harap Ranperda ini dapat menjadi bagian tak terpisahkan dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan," ujarnya.

Polisi NasDem ini mengungkapkan, penyusunan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 didasarkan pada kondisi sumber daya, potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan serta evaluasi pembangunan dan isu-isu strategis yang berkembang.

"Namun seiring dinamika dan perkembangan yang ada, RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 membutuhkan penyempurnaan substansi lebih lanjut dan penyelarasan dengan kebijakan atau peraturan baru yang berlaku setelah disahkannya RPJMD tersebut. Untuk itu direkomendasikan agar dilakukan perubahan," katanya.

Berdasarkan Permendagri No 86 tahun 2017, lanjut Habib, RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar antara lain mencakup politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional. 

"RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 berpedoman pada RPJPD Kota Medan tahun 2005-2025 serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Sumut. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyempurnaan Ranperda RPJMD ini," pungkasnya.(bundo)