SKK Migas Anugerahkan Penghargaan, Peduli Lingkungan dan Masyarakat

15 November 2023


Yogyakarta | Indonesia Berkibar News -
Kepedulian terhadap lingkungan dan Masyarakat menjadi aspek penting bagi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama KKKS Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk memastikan kehidupan Masyarakat yang lebih baik terutama di Wilayah Operasi Hulu Migas.

Anugerah penghargaan ini KKKS Wilayah Sumbagut dapat terus memberikan dampak positif terutama dalam Peningkatan Kapasitas SDM, Pencegahan Stunting, Pemberdayaan Ekonomi serta Perlindungan Lingkungan di Wilayah Industri Hulu Migas.

Seluruh program pemberdayaan Masyarakat tersebut sejalan dengan ide ide yang disampaikan oleh Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi yang hadir saat pembukaan acara Forum TJS/PPM 2023. Program-program itu juga telah disampaikan kepada ”Ngarso Dalem” dan mendapatkan respon positif dari orang tertinggi di Yogyakarta tersebut,Kamis (15/11/2023).

Selain mengelola tanggung jawab sosial, industri hulu migas memiliki peran besar terhadap dampak berganda bagi perekonomian nasional dan daerah. Gross Revenue di tahun 2022 dari Kegiatan Industri Hulu Migas mencapai Rp586 Triliun yang dikelola oleh SDM sebanyak 150 ribu tenaga kerja.

Industri hulu migas juga berkontribusi terhadap dana bagi hasil migas, pajak daerah, hingga  menyerap TKDN hingga mencapai 60%. Dari peran strategis tersebut, maka konsep tanggung jawab sosial di industri hulu migas secara makro adalah mendukung pembangunan bangsa di bidang ekonomi melalui manfaat berganda dari keberlangsungan bisnis yang berkelanjutan untuk pembangunan.

Sebagaimana diketahui, SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (ERI)