16 Ranperda Sepakat DPRD dan Pemko Medan Dalam Propemperda

12 Desember 2023

 


Medan | Indonesia Berkibar News -
  Dalam Rapat Paripurna agenda Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 Pemko Medan dan DPRD Medan sepakati 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Penetapan Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/12/2023).

Tiga diantaranya adalah Ranperda Komulatif Terbuka, 6 Ranperda usulan Pemko Medan dan 7 Ranperda usulan Inisiatif DPRD Kota Medan. 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H.Ihwan Ritonga,S.E,M.M didampingi  Rajudin Sagala, S Pd.I dan Bahrumsyah, S.H, anggota DPRD Medan,Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Pimpinan OPD,Camat.

Aksyari Nasution ST dalam laporannya atas Penetapan Propemperda Tahun 2024 ada 16 Ranperda yang disepakati ditetapkan ke dalam Propemperda yakni Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2023. Komulatif Terbuka, Perubahan APBD Kota Medan TA 2024 (Komulatif Terbuka).

APBD Kota Medan TA 2025 (Komulatif Terbuka), Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015/2035 (Usulan Pemko Medan), Tata Cara Penyusunan Program Pembentukkan Perda (Usulan DPRD Medan) dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan,Usulan DPRD Medan, ungkapnya.

Perubahan atas Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Usulan DPRD Medan), Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022 – 2025  dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan Tahun 2025-2045, usulan Pemko Medan. 

Dedi menambahkan, Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan Usul DPRD Kota Medan, Ranperda Kota Medan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Ketahanan Pangan.Usulan DPRD Medan, Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (Usulan Pemko Medan), Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern, usulan DPRD Medan.

 Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan Pemerintah Kota Medan bersama dengan seluruh anggota DPRD Medan bersama Pimpinan DPRD, telah  menetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.

"Kami berharap semoga rancangan rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam program Perda tahun 2024 dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang berlaku sehingga dapat membentuk atau melahirkan suatu Peraturan Daerah yang baik," papar Bobby. (torong)