Sat Narkoba Polres Humbahas Semakin gencar menindak tegas pengedar dan pengguna narkoba

27 Maret 2024


Humbahas | Indonesia Berkibar News
- Penangkapan terduga tersangaka Berinisial RPL,33 thn ,Tidak Bekerja, Khatolik, alamat : Simarsik Desa Pakkat Hau Agong Kec.Pakkat Kab. Humbang Hasundutan.,Jenis Sabu,pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB di Jl. Pakkat-Barus Desa Tukka Kec. Pakkat Kab. Humbang Hasundutan.Rabu (27/03/2024)

Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narokba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba. Saraf akan terganggu sehingga mengakibatkan kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran dan kerusakan syaraf tepi.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Humbahas IPTU Bismar Saragih mengatakan Penangkapan tersangaka Berinisial RPL DI amankan Pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB di Jl. Pakkat-Barus Desa Tukka Kec. Pakkat Kab. Humbang Hasundutan.ujarnya

Pengankapan tersangaka ini bersumber Dari informasi Masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di Wilayah itu,menindak lanjuti informasi tersebut personel Sat res Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang yang dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu.Ujarnya

Diketahui seorang tersangka yang diamankan Yaitu berinisial R P L(33),Tidak Bekerja, Khatolik, alamat : Simarsik Desa Pakkat Hau Agong Kec.Pakkat Kab Humbang Hasundutan.

Setelah dilakukan interogasi  RPL ini mengaku disuru teman nya untuk mengabil barang yang diduga narkotika jenis Sabu  tersebut diberikan kepada temannya bermarga Tambunan (belum tertangkap) (DPO)

Adapun Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Yaitu:

1. 1 (satu) paket plastik kecil bening klip merah berisikan narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram.

2. 1 (satu) buah potongan plastik bening kecil.

3. 1 (satu) lembar uang kertas bernilai Rp. 50.000 (lima puluh) ribu.

4. 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam merek NIKE.

Adapun tersangka berinisial RPL dijerat Pasal 114 , pasal 112 UU NO 35 Thn 2009 ttg Narkorika Ancaman hukuman 7 tahun

“Kemudian tersangka Berinisial TPL bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut.”pungkasnya

"Saat ini Tersangka sudah kami lakukan Penyidikan dan Kami kirimkan Berkas guna menunggu keputusan tuntutan  "tutupnya.(samuel lg)