Wali Kota Padangsidimpian Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

5 April 2024

 


Padangsidimpuan | Indonesia Berkibar News -Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan melantik lima Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan di aula kantor Walikota, Jum'at (05/04/2024).

Pelantikan pejabat ini, berdasarkan surat keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 350/KPTS/2024 tentang pemberhentian, pengangkatan dan pemindahan pejabat tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Dalam SK Wali Kota tersebut juga tertulis bahwa pelaksanaan pelantikan ini telah memperhatikan surat rekomendasi menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1514/SJ terkait persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pemimpin tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot Padangsidimpuan tanggal 29 Maret 2024 serta surat ketua KASN nomor B -1020/JP.00.00/03/2024 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan pemerintah kota Padangsidimpuan tanggal 15 Maret 2024.

Mereka yang mendapatkan amanah jabatan tersebut merupakan hasil seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau asesmen yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Kelima pejabat yang dilantik adalah, Ahmad Hariri Hasibuan, S.STP, M.Sp sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Ir. Armin Siregar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Erlinda Habib Hasibuan, S.STP, M.SP sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Muhammad Erwin, SH sebagai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Harnovil Harun, ST sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Padangsidimpuan.

Dalam arahannya Pj Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes berpesan agar pejabat yang dilantik agar menjalankan amanah dengan baik sesuai aturan berlaku. Serta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jabatan.

"Saya berpesan jalankan amanah ini sebaik mungkin, laksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan sebaik-baiknya serta dapat menjunjung tinggi kedisiplinan dan profesionalitas. Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dimana kita bertugas," kata Letnan.

Tak hanya itu Letnan juga mengingatkan bahwa jabatan yang diemban itu akan berakhir dan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun akhirat.(Ahmad)