Kuasa Hukum Asmah Minta Ketua PN SERGEI & KAPOLRES SERGEI Tunda Sidang Pokok Perkara Dugaan Tindak Pidana Penguasaan Lahan Tanpa Izin

5 Mei 2024


Medan | Indonesia Berkibar News -
Ketua Tim Kuasa Hukum ibu Asmah DR.Ali Yusran Gea,SH sebagai Tersangka/terdakwa perkara tindak pidana menguasai lahan tanpa izin di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan  Serdang Bedagai meminta Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dan  Kapolres Serdang Bedagai  menunda sidang pokok perkara pidana tersebut mengingat  sidang praperadilan perkara aquo telah dan  sedang berlangsung di PN Sei Rampah. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Asmah DR Ali Yusran Gea SH di dampingi  Agusman Gea, SH, MKn dan Datuk Nikmat Gea, SH dalam suratnya tertanggal 3 Mei 2024 perihal Permohonan Penundaan Sidang Pokok Perkara Tindak Pidana Menguasai Lahan Tanpa Izin yang Berhak sebagaimana yang dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c, dan d jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 tahun 1969 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

*DR.AY GEA biasa disapa menyebutkan kepada media bahwa demi kepastian hukum dan perlindungan hak azasi manusia bagi Asmah selaku tersangka/terdakwa atas dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin yang berhak sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: Sp.Tap/86.9/III/RES.1.2/2024 tertanggal 29 Maret 2024 meminta kepada Ketua PN Sei Rampah dan Kapolres Serdang Bedagai untuk dapat menunda persidangan pokok perkara aquo sampai menungggu adanya putusan praperadilan.

Jangan timbul paradoks hukum dan ketidakpastian hukum dalam sistem peradilan dan  proses penegakan hukum, karena salah satu tujuan hukum adalah adanya kepastian hukum

Lebih lanjut ketua Tim Kuasa Hukum Asmah DR.AY GEA menyebutkan bahwa 

“Tujuan praperadilan adalah untuk menguji kebenaran materil atas dugaan tindak pidana bagi  seseorang tersangka/terdakwa apakah tindak pidana yang dituduhkan telah  memenuhi unsur - unsur pidana dan atau telah cukup  alat bukti atau tidak. Selain itu juga langkah praperadilan salah satu alat untuk  menguji kebenaran apakah dalam proses  penyelidikan dan penyidikan memiliki muatan  upaya paksa bagi Tersangka/ Terdakwa yang melanggar hak azasi manusia atau tidak ,” kata DR.AY GEA  kepada wartawan Minggu, (05/05/2024) di Pondok Konstitusi Jalan Bakti Selatan Medan.

Dalam suratnya itu, Tim Kuasa Hukum mencantumkan beberapa hal yang menjadi dasar dimohonkannya penundaan sidang pokok perkara itu diantaranya telah dimulainya sidang praperadilan dengan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Srh pada hari Senin tanggal 29 April 2024 dan hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 telah dimulainya sidang pemeriksaan pokok perkara praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Srh.

Ketua Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan  bahwa  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015, telah diakui dan menegaskan bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan dan mengingat putusan Mahkamah Konstituai bersifat final dan mengikat maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. 

Dalam perkembangan hukum terkait praperadilan Juga  putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015 tertanggal 5 April 2016 menguatkan lembaga praperadilan merupakan sarana dalam memberikan perlindungan hukum bagi seseorang Tersangka/ Terdakwa untuk menguji kebenaran materil pidana yang di tuduhkan

Amar putusan MK tersebut menyebutkan bahwa menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang frasa ”suatu perkara mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang prertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon pra peradilan.

Sebagaimana diketahui bahwa  Asmah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin yang berhak berdasarkan  Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp.Tap/06.9/III/RES.1.2/2024 tanggal 20 Maret 2024. (rel/torong)